Tuntutan Plasma kepada PT BJAP Berakhir Ricuh

PT BJAP
Ratusan warga di Desa Suka Mandang, Kecamatan Tengah, Kabupaten Seruyan, melakukan unjuk rasa di perusahaan sawit PT BJAP. Foto:Ist

PALANGKA RAYA-Ratusan warga di Desa Suka Mandang, Kecamatan Tengah, Kabupaten Seruyan, melakukan unjuk rasa di perusahaan sawit PT Bumi Jaya Alam Permai (BJAP).

Aksi menuntut janji plasma dari perusahaan tersebut diwarnai dengan kericuhan. Massa melakukan pengrusakan terhadap kantor dan puluhan unit mobil milik perusahaan sawit. Video aksi unjuk rasa yang berujung anarkis itu pun beredar luas.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa video yang beredar tersebut terjadi di Kabupaten Seruyan, tepatnya di Desa Suka Mandang.

Dikatakan Erlan, aksi tersebut dilakukan oleh masyarakat setempat terkait demonstrasi untuk menuntut janji plasma.

“Aksi terebut terjadi di Seruyan, tepatnya perkebunan sawit milik PT BJAP, mereka intinya menuntut untuk minta plasma 20 persen sehingga datang ke PT BJAP itu. Kami datang ke sana untuk memberikan bantuan pengamanan pihak perusahaan,” ungkap Erlan dilansir dari Kalteng Pos (Grup Palangka Ekspres), Kamis (6/7/2023).

Erlan menyebut kejadian itu terjadi pada Kamis (6/7/2023), persisnya waktu siang menjelang sore, sekitar pukul 14.30 WIB. Bertempat di Desa Suka Mandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Ia juga memastikan untuk kondisi saat ini aman berdasarkan pantauan yang sudah dilakukan oleh pihaknya.

Kepolisian pun menyatakan tidak ingin gegabah dalam menangani kasus kericuhan yang terjadi antara warga dengan PT BJAP.

“Kami tidak ingin gegabah menangani permasalahan tersebut, kepolisian juga akan melakukan pertemuan dengan warga dan sejumlah tokoh adat dan masyarakat di kawasan setempat untuk mencari tahu bagaimana persoalan yang sebenarnya,” katanya.

Ia mengatakan, terkait adanya atau tidak adanya unsur pidana, tentunya hal tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti otentik dan hasil penyelidikan anggota di lapangan, sehingga nantinya perbuatan tindak pidana harus ditegakkan.

“Personel kami juga masih melakukan penyelidikan dan mencari jalan terbaik untuk persoalan tersebut. Mengenai tindak kriminal apabila nantinya terbukti maka, akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Erlan Munaji.

Sementara itu, Polres Seruyan, bersama pemerintah daerah setempat hingga instansi terkait akan melakukan mediasi antara masyarakat dan PT BJAP, yang mana sempat ricuh diduga akibat permasalahan tuntutan plasma.

“Besok kami dan instansi terkait akan memfasilitasi masyarakat dan perusahaan untuk mediasi bersama secara musyawarah dalam mencari solusi dari persoalan ini,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, Jumat (7/7/2023).

Pihaknya bersama dengan pemda, DPRD Seruyan serta Dandim 1015 Sampit akan berusaha dan berupaya mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak yang bermasalah, sehingga ke depan diharapkan bisa menemukan solusi yang terbaik tanpa ada yang dirugikan satu sama lain.

Mediasi tersebut akan digelar pada hari Sabtu (8/7/2023) yang berlokasi di Kantor Sekretariat Daerah Seruyan dan akan melibatkan perwakilan masyarakat dan perwakilan perusahaan. Dalam mediasi tersebut nantinya akan dibahas dimana pangkal permasalahannya serta  tuntutan masyarakat apa kepada pihak perusahaan mengenai realisasi plasma 20 persen.

“Semoga nantinya semua pihak bisa duduk bersama dan mendapatkan solusi yang terbaik untuk semua permasalahan ini dan tanpa harus ada usur melanggar hukum,” harapnya.

Terpisah, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng menyesalkan kejadian kericuhan yang terjadi di PT BJAP yang berada di Kabupaten Seruyan.

“Kami sangat menyesalkan kejadian kericuhan itu, sehingga merusak sejumlah aset pemerintah seperti beberapa unit milik kepolisian,” kata Ketua GAPKI Kalteng Cabang Kalteng, Syaiful Panigoro.

Syaiful mengungkapkan, jika memang yang menjadi pemicu atau masalah terkait kebun plasma 20 persen, maka hal itu sebaiknya bisa dibicarakan dengan perusahaan, pemda dan instansi terkait mengacu kepada peraturan yang berlaku.

GAPKI Kalteng berharap Polda Kalteng bertindak tegas dan memproses secara hukum kepada terduga pelaku tindak pidana tersebut, yang telah merusak aset perusahaan dan aset negara.

“Untuk itu alangkah lebih baiknya para pihak bisa bersama-sama menjaga stabilitas keamanan agar kembali kondusif,” katanya.

Ia mengimbau, agar semua pihak menghentikan penyebaran video-video dan foto-foto melalui grup-grup WhatsApp atau media sosial (medsos) serta lainnya sebagainya, terkait kejadian di kebun PT BJAP Kabupaten Seruyan yang melibatkan aparat keamanan, masyarakat dan pihak perusahaan, agar tidak menimbulkan salah paham di tengah-tengah masyarakat.

“Kita ambil hikmahnya saja, semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan iklim investasi kembali bergairah di Bumi Kalteng ini,” ucapnya.

Sementara Anggota DPRD Kalteng, Natalia, ST, angkat bicara atas persoalan yang terjadi. Ia menyayangkan kericuhan aksi demo yang berakhir ricuh.

Buntut dari demo tersebut berimbas pada pengrusakan mobil dan bangunan. Bahkan mobil dinas Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Van Bulow, informasinya ikut rusak karena amukan massa.

“Aksi demo berujung ricuh ini sebenarnya tidak harus terjadi. Kedua belah pihak, baik pihak perusahaan PT BJAP maupun pendemo, dipertemukan kemudian didudukkan bersama, sebagai upaya mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang dipermasalahkan, agar tidak ada yang dirugikan dengan difasilitasi oleh Pemkab setempat,” ucap Natalia, dilansir dari Kalteng.co.

Kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kalteng, Politisi perempuan dari Partai Hanura ini berpesan, agar menuntaskan segala kewajibannya. Pasalnya, selain Corporate Social Responsibility (CSR), ada kewajiban lain yang wajib atau harus dipatuhi perusahaan terhadap lingkungan masyarakat, yaitu menghormati kearifan lokal, mematuhi adat dan budaya yang di berlakukan ditempat berusaha.

Kewajiban perusahaan mematuhi dan menghormati kearifan lokal ini di jelaskan Natalia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, hal tersebut juga telah dijelaskan secara rinci, dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) Nomor 5 tahun 2021.

“Jadi, apa yang terjadi di Seruyan, kami harap dapat dijadikan sebagai sebuah pembelajaran bagi perusahaan yang lainnya beroperasi di Kalimantan Tengah. Untuk menghindari konflik, pihak perusahaan harus sering bertemu para tokoh di lingkungan setempat. Selain itu, patuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan dengan warga masyarakat sekitar,” sarannya.

Sebelumnya, peristiwa kericuhan yang melibatkan masyarakat dan aparat di PT BJAP, dilatarbelakangi oleh permasalahan tuntutan plasma. Mengenai awal kejadian bentrok antar masyarakat dan aparat. Pada saat itu pihak Polres Seruyan dan gabungan dari Polda Kalteng melakukan pengamanan untuk pencegahan pengambilan buah sawit oleh masyarakat di lahan perusahaan.

Pihak kepolisian juga sudah berulang kali mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan pengambilan buah sawit di lahan tersebut. Terkait tuntutan plasma 20 persen tersebut bisa diadakan audiensi kepada semua pihak.

Namun pihak masyarakat tidak mengindahkan imbauan tersebut, dengan alasan masyarakat masih memiliki hak atas lahan tersebut. (cen)