Irjen Pol Purn Ricky Sitohang Datangi Kebun Sawit di Pelantaran

Soroti Kejanggalan Akta hingga Posisi Alpin sebagai Atasan Hok Kim

pelantaran
Kuasa hukum Alpin Laurence, Irjen Pol Purn Ricky Herbet P Sitohang didampingi Brigjen Pol Purn Ishak Robinson turut datang langsung ke kebun sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Jumat (24/3/2023). Foto:Ist

SAMPIT – Kuasa hukum Alpin Laurence, Irjen Pol Purn Ricky Herbet P Sitohang turut datang langsung ke kebun sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (24/3/2023).

Kedatangan Ricky bersama salah satu pemegang saham, Wahyu Daeny tersebut merupakan upaya pihak Alpin Lairence dan kawan-kawan untuk kembali mendapatkan haknya sebagai pemilik kebun sawit di Desa Pelantaran itu.

Sejumlah permasalahan dan persoalan yang dihimpun dan disampaikan masyarakat di lokasi kemudian dikumpulkan untuk bisa segera ditindaklanjuti.

Ricky Sitohang menuturkan, kedatangannya dari Jakarta sebagai kuasa hukum dari Alpin Laurence, ini ingin menuntaskan permasalahan tentang persengketaan perkebunan yang selama ini dikelola oleh Alpin Lawrence dengan mempekerjakan adiknya Acen alias Hok Kim.

“Melihat pokok permasalahan berdasarkan dokumen-dokumen yang ada. Bisa dilihat ada beberapa hal yang harus dicermati tentang pembuatan akta yang diduga dipalsukan,” ungkap Ricky.

Dia menyebutkan, Acen alias Hok Kim diduga memalsukan akta asli yang tidak sesuai peruntukannya. Pertama dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai tanggal waktu dengan akta yang dikeluarkan dengan waktu yang berbeda.

BACA JUGA :  Polisi Sita Puluhan Knalpot Brong

“Jadi akta keluar, sementara KTP-nya sudah berlalu pada tahun berikutnya, jadi kan sudah tidak cocok. Berarti kelihatan sekali secara kasat mata ada pemalsuan. Contoh akta keluar pada 2010, sedangkan KTP 2017. Kan sudah tidak nyambung,” katanya didampingi Brigjen Pol Purn Ishak Robinson.

Ricky juga mengaku turut melihat adanya laporan pertanggungjawaban. Baik laporan pertanggungjawaban keuangan, ataupun pengelolaan. Hok Kim melapor kepada Alpin Lawrence untuk laporan pertanggungjawaban tersebut.

Secara tata hukum logika, seseorang melaporkan pertanggungjawaban kepada orang lain, berarti posisi yang melaporkan ini posisi yang di bawah, melaporkan kepada atasannya atau pimpinan atau pemilik.

“Dari mana dasarnya dia (Hok Kim) mengaku pemilik, kalau dia yang melaporkan pertanggungjawaban. Kan gak mungkin,” tegasnya.

Ricky pun meminta agar aparat kepolisian yang menangani kasus ini agar tetap melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum yang konstruktif, yang berpihak kepada kebenaran dan berpihak kepada masyarakat pencari keadilan.

“Saya masih punya keyakinan penuh bahwa Polres Kotim akan melakukan langkah-langkah yang konstruktif untuk memutuskan ini, agar tidak terjadi ketimpangan di tengah masyarakat, agar tidak terjadi persinggungan di masyarakat yang mengakibatkan dampak yang lebih luas,” tutupnya. (rdo/cen)

BACA JUGA :  Kenalan di Medsos, Remaja Putri Enam Kali Disetubuhi di Pondok

BACA JUGA : Hok Kim Paksa Keluarkan Truk dan Alat Berat, Meski Bersengketa dan Dijaga Polisi