KUALA KAPUAS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan gugatan sengketa Pilkades Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, atas nama Abdurrahman.
Keputusan tersebut, mendapat Apresiasi dari Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Lawin
“Kita memberikan apresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, atas putusan terkait gugatan sengketa Pilkades di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, dari penggugat yang merupakan salah salah satu calon kepala desa itu, ” kata Lawin menyampaikan bahwa hasil putusan PTUN Palangka Raya mengabulkan penggugat, atas nama Abdurrahman terhadap sengketa Pilkades di Desa Handiwung tersebut.
Lawin sangat berharap kepada para pihak, agar dapat menerima putusan PTUN tersebut dengan legowo, demi keberlangsungan dan berjalannya roda pemerintahan desa (Pemdes) Handiwung, Kecamatan Pulau Petak tersebut dengan baik.
“Jadi masih ada batas waktu selama 14 hari sejak putusan. Jika harus banding, pihak penggugat yang dinyatakan menang PTUN, dan tentunya harus bersabar menunggu putusan selanjutnya,” lanjutnya.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, berharap putusan PTUN Palangka Raya terkait gugatan Pilkades Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak dapat dihormati bersama.
“Saya berharap semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan PTUN Palangka Raya tersebut sehingga roda pemerintahan desa berjalan dengan baik,”pungkasnya.
Seperti diketahui, penggugat Abdurahman melakukan gugatan putusan Bupati Kapuas yang telah menyatakan Kelana Putra sebagai pemenang Pilkades Handiwung Tahun 2022.
Perihal gugatan Abdurrahman, karena dianggap dalam proses pelaksanaan Pilkades tersebut, penggugat merasa dirugikan. Karena melakukan gugatan terhadap putusan sebagai pemenang Pilkades tersebut. (ung/cen)
Baca Juga: Sengketa Tanah di Desa Hajak Berakhir