BNNP Kalteng Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

bnnp
Tiga tersangka jaringan narkoba diamankan oleh BNNP Kalteng, baru-baru ini. Foto: BNNP Kalteng

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, mengungkap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Rabu (7/3/2023) malam.

Dalam pengungkapan yang melibatkan tiga orang, baik kurir, pengirim dan pemesan, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 196,4 gram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustyanto, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023) membenarkan pengungkapan tersebut.

“Tiga tersangka ini tergabung dalam satu jaringan, yang berawal dari penangkapan di Pulpis dikembangkan oleh tim hingga menangkap dua orang lainnya di Pujon dan Kalsel,” kata Agustyanto.

Ia menjelaskan, Tim Berantas awalnya menangkap seorang kurir berinisial RS di depan warung jalan Trans Kalimantan, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulpis.

“Dalam penangkapan ini kami mengamankan puluhan paket barang bukti narkoba jenis sabu seberat 196,4 gram,” ujarnya.

Tak puas sampai disitu, petugas akhirnya melakukan pengembangan. Lantas mengamankan terduga yang memerintahkan RS mengirim barang tersebut. Pria berinisial AM dibekuk di Kompleks Meranti Griya Nusantara, Blok B, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara petugas melakukan penangkapan tersebut, Agustyanto dan personelnya kemudian mengendus pemesan barang haram tersebut yang ternyata warga Pujon, Kapuas Tengah.

“Pemesannya seorang IRT berinisial AC ditangkap di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas,” katanya.

Ketiganya kini telah diamankan di Kantor BNNP Kalteng, Palangka Raya untuk selanjutnya menjalani proses hukum yang berlaku. (rdo/cen)

BACA JUGA : Kepala BNNP Kalteng Berkunjung ke Lapas Kelas III Sukamara