PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melalui Dinas Kominfostandi setempat melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Media Massa.
Kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 40 Tahun 2022 dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Kahayan Hilir dengan dibuka secara langsung oleh Kadis Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi dan dihadiri pimpinan perusahaan, pimpinan redaksi serta wartawan.
Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan tiga Pamateri, yakni Kabag Layanan Informasi Diskominfostandi Pulang Pisau, Wardoyo, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pulang Pisau Titin Maria dan Kabag Persidangan dan DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Yessy.
Moh Insyafi mengatakan, bahwa kontrak kerja sama dengan media pada tahun 2023 ini berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana, kata Moh. Insyafi, pada tahun 2023 pihak sudah Perbup Nomor 40 Tahun 2022.
Dimana, kata Insyafi, sesuai amanat tersebut untuk pengadaan barang dan jasa paling lambat pada tahun 2023 sudah dilaksanakan secara elektronik. Oleh sebab itu, pihaknya berharap untuk kerja sama dengan media massa pada tahun 2023 tersebut dapat berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan. Baik, peraturan pemerintah maupun peraturan bupati yang telah ditentukan.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang telah bekerja sama dengan baik dalam mempublikasikan berita-berita keberhasilan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau. Karena, tanpa adanya kerja sama dengan media yang mempublikasikan keberhasilan pembangunan yang baik tidak mungkin dapat diterima secara luas oleh masyarakat. (ung/cen)
BACA JUGA: Tiga Anggota Polres Pulpis Dipecat