Terpidana Korupsi di Katingan Kembali Dieksekusi

Terpidana Korupsi
DIEKSEKUSI: Kasi Tipidsus kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem, SH MH (kanan) bersama jaksa eksekutor saat mengeksekusi terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi berinisial AE, Jumat (03/03/2023). foto: IST

KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kembali mengeksekusi satu terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), berinisial AE alias Bapak Agus, pada Jumat (03/03/2023). Eksekusi dilakukan, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan koruspi secara bersama-sama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Erfandy Rusdy Quiliem, SH MH, mengatakan jika Jaksa Eksekutor sudah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana berinisial AE, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.

“AE merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018,” jelas Kasi Tipidsus, sabtu (04/03/2023).

Menurut dia, adapun pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5660 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 9 November 2022.

“MA menyatakan, jika terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum atau JPU,” sebut Erfandy.

Oleh MA, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 781.700.000.

“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, Jaksa dapat merampas harta bendanya untuk menutup kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” tuturnya.

Dalam perkara ini, lanjutnya, ada dua orang terpidana lainnya yang juga telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Katingan. Yakni, mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan berinisial HN.

“Dia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” katanya.

Satu terpidana lagi, adalah mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, berinisial RU.

“Dia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta dibebankan pila dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” bebernya.

Untuk diketahui sebelumnya selain dalam perkara ini, AE juga merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Dalam perkara itu, menyebabkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp 825.336.037,05.

“Dala perkara ini, AE dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana denda senilai Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 483.120.991,06 subsider satu tahun penjara,” sebut Erfandy. (ndi/cen)