PALANGKA RAYA – Saksi ahli persidangan beberkan produk pekerjaan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng (Tergugat IV), Langgar Administrasi dan cacat hukum.
Gugatan PT Karya Dulur Saroha (KDS) Cabang Kapuas terhadap Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng Dirjen Bina Kontruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
PT KDS menduga adanya pemufakatan jahat terkait gugurnya tender mereka di Kabupaten Pulang Pisau. Hal ini disinyalir buntut dari pembatalan proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Blok DIR Terusan Tengah, Kabupaten Kapuas, yang sebenarnya bukan tender dari perusahaan bidang kontruksi tersebut.
Dalam perkara ini, Teuku Abdul Hanan yang dihadirkan sebagai saksi ahli persidangan menyebutkan, bahwa Kepala BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah (Tergugat I) sebagai pengguna anggaran ialah orang yang paling bertanggung jawab bila ternyata SK tersebut cacat hukum.
“Surat Penetapan POKJA itu dinilai cacat hukum. Karena terbitnya produk hukum yang seluruh prosesnya tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta patut diduga bermotif adanya pengaturan pada tender tersebut untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” kata Hanan, Sabtu (4/03/2023).
Hanan menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan ketika Majelis Hakim menyodorkan barang bukti persidangan untuk ditelaah. Pertama, yakni surat penetapan Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah yang merupakan tergugat IV oleh Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) wilayah Kalteng.
“Berdasarkan Pasal 9 Ayat 1, tidak ada tugas dan wewenang Kepala BP2JK sebagai pengguna anggaran untuk menetapkan pokja. Dan hal yang paling mendasar adalah adanya kejahatan administrasi yang dilakukan oleh tergugat IV karena menerbitkan dokumen negara yang berisi keterangan yang diduga tidak benar dan palsu,” ungkapnya.
Padahal yang memiliki kewenangan menetapkan sumber daya manusia (SDM) Pokja tersebut tertera pada Pasal 1 Ayat 12 Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 1 Ayat 7 Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 tentang UKPBJ.
“Dua regulasi di atas menjelaskan bahwa hanya pimpinan UKPBJ yang menetapkan Pokja Pemilihan,” tutur Hanan.
Artinya, dikatakan Hanan, bahwa penetapan Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng oleh Kepala BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah telah menyalahi aturan.
Menurutnya, apabila sebuah produk hukum yang seluruh prosesnya tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku maka output-nya pun menjadi cacat hukum.
“Artinya bahwa seluruh tender pada Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II, Direktorat Jenderal dan Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah cacat hukum,” tegasnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Lapas Palangka Raya Kecolongan, Empat Napi Berhasil Kabur
BACA JUGA : Warga Desa Dambung Soal Tata Batas
BACA JUGA : Kelompok Kerja BP2JK PUPR Dipolisikan