PALANGKA RAYA – Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, berinsial JS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, mengajukan praperadilan.
Pengajuan praperadilan ini ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Katingan, Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan Wikarya F Dirun, SH, MH, dalam rilisnya kepada awak redaksi. Praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (21/2).
Dalam rilis tersebut, kuasa hukum tersangka meminta agar penetapan tersangka terhadap JS oleh Kejaksaan Negeri Katingan dibatalkan. Pasalnya, dalam penetapan tersangka terdapat pelanggaran yang tidak sesuai yang dengan prosedur.
Pihaknya pun sebut Wikarya, menilai terdapat pelanggaran HAM dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab, kliennya telah meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Pendidikan, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan ahli administrasi dan ahli pidana, namun tidak pernah dilakukan.
“Klien kami punya hak sebelum dijadikan tersangka ada hak-hak calon tersangka,” katanya.
Wikarya pun meminta kepada hakim nantinya dapat menerima dan mengabulkan permohonan dari kliennya. Pun menyatakan sah terhadap alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan kliennya dalam perkara tersebut.
“Intinya penetapan tersangka ini telah melanggar HAM dari kliennya,” tegas Wikarya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH, membenarkan bahwa Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial JS dan J.
“Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017,” jelasnya, Rabu (15/02/2023).
Adapun tersangka JS, merupakan Mantan Plt. Kepala Disdik Kabupaten Katingan Tahun 2017 dan tersangka J merupakan staf pada dinas tersebut.
“Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud. Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” terang Erfandy.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Kini keduanya ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan. Untuk diketahui, dalam perkara ini dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 5.814.317.870.(cen)
BACA JUGA : Mantan Plt Kadis Ditahan, Eks Camat Dieksekusi