KASONGAN-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Senin (13/02/2023). Keduanya merupakan mantan Plt Kepala Disdik Kabupaten Katingan dan staf.
Pada hari yang sama pula, Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Katingan melakukan eksekusi terhadap terdakwa tipikor yang merupakan mantan Camat Katingan Hulu. Hal ini dilakukan, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH, membenarkan bahwa Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial JS dan J.
“Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017,” jelasnya, Rabu (15/02/2023).
Adapun tersangka JS, merupakan Mantan Plt. Kepala Disdik Kabupaten Katingan Tahun 2017 dan tersangka J merupakan Staf pada dinas tersebut.
“Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud. Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” terang Erfandy.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Kini keduanya ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan. Untuk diketahui, dalam perkara ini dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 5.814.317.870.
Diungkapkan Kasi Tipidsus, jaksa eksekutor juga melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa berinisial HER selaku Mantan Camat Katingan Hulu Tahun 2020 dan ditempatkan di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
“Dia merupakan terpidana untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu Tahun Anggaran 2020,” sebutnya.
Erfandi mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :4278 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 September 2022.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta pidana denda sebesar Rp 50.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,”ujarnya.
Untuk diketahui, tambahnya, bahwa dalam kasus yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 2.107.850.000 tersebut, JPU telah mengajukan satu orang terdakwa lainnya berinisial AT.
“Dia selaku pelaksana kegiatan dan proses hukumnya hingga saat ini masih dalam pemeriksaan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI,”imbuhnya.(ndi/cen)
BACA JUGA : Kejaksaan Eksekusi Terdakwa Korupsi Dinas Pertanian