Kejaksaan Eksekusi Terdakwa Korupsi Dinas Pertanian

dinas pertanian
Pihak Kejaksaan Negeri Katingan mengeksekusi mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Runai, SP, Jumat (03/02/2023). Foto: Ist

KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan mengeksekusi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Runai, SP, Jumat (3/2/2023). Sebelumnya, mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan ini diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama. Namun pada tingkat kasasi, dia divonis bersalah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH mengatakan, jika pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap Runai dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.

“Yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018,” jelas Erfandy, Minggu (5/2/2023).

Menurut Kasi Tipidsus, sebelumnya terdakwa Runai sempat divonis bebas pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Namun pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung RI, terdakwa divonis terbukti bersalah.

“Dia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, dibebankan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, sebagaimana yang tercantum dalam putusan Nomor 6604 K/Pid.Sus/2022,”ujarnya.

Untuk salinan putusan kasasi tersebut, diterima pihak Kejari Katingan pada Jumat (03/02/2023). Selanjutnya, hari itu juga langsung dilakukan eksekusi terhadap terdakwa.

“Sebelumnya, dalam kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 781.700.000. kemudian, JPU menuntut agar terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” bebernya.

Untuk diketahui, terang Erfandy, bahwa dalam perkara ini JPU juga mengajukan dua orang terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Ir. Hendri Nuhan. Kemudian, Kepala Desa Tewang Baringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Baringin, Adae Enel.

“Terhadap Terdakwa Ir. Hendri Nuhan yang juga merupakan Mantan Staf Ahli Bupati Katingan, telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim. Dia dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan Kurungan. Saat ini telah dieksekusi oleh JPU ke Rutan Kelas II A Palangka Raya,”ucapnya.

Sedangkan terhadap Terdakwa Adae Enel, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian  pidana denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan kurungan.

“Terhadapnya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 781.700.000 Subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Perkaranya saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi,”katanya.(ndi/cen)