PALANGKARAYA – Polda Kalteng mulai periksa pemilik lahan sengketa di Jalan Jintan, Jalan Mrica dan Pramuka, RT 03, RW 06, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya. Diarto (59), salah seorang pemilik lahan, Senin (20/2) kemarin, diperiksa tim penyidik.
Diarto diperiksa penyidik Polda Kalteng sejak pagi hari hingga pukul 13.00 WIB. Ia dicerca beberapa pertanyaan seputar terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Singkang W Kusuma dan Perdi di lahan tersebut. SKT itu diterbitkan Lurah Menteng, Rosalinda Rahmanisari.
Padahal lahan di Jalan Jintan, Jalan Mrica dan Jalan Pramukan dimiliki orang lain. Bahkan sebagian besar lahan tersebut sudah bersertifikat dan SKT. Di atas lahan yang dianggap sengketa itu pun sebagian besar juga sudah berdiri bangunan rumah pribadi, sekolah, dan tempat kos.
Kepada Palangka Ekspres Diarto yang juga Ketua RT 03 RW 06 menyesalkan Lurah Menteng yang menerbitkan SKT tanpa sepengetahuan RT setempat.
“Saya ini masih menjadi RT. Kenapa Lurah menerbitkan SKT tanpa sepengetahuan RT. Lho yang lebih mengetahui tanah itu milik siapa-siapa kan RT,” kata Diarto dengan suara agak meninggi.
Diarto yang sering dipanggil Bapak Diro itu, mengatakan Polda Kalteng memang mempertanyakan apa benar sebagai RT tidak dilibatkan dalam menerbitkan SKT. Pria yang sehari-harinya sebagai sopir truk itu, menegaskan biasanya untuk menerbitkan SKT sebelum ditandatangani lurah, terlebih dahulu diketahui RT setempat.
“SKT atas nama Singkang ini memang aneh. Saya sebagai RT tidak dilibatkan, apalagi menandatangani. Justru RW 06 yang tanda tangan. Ini sebenarnya ada permainan apa,” kata Diarto sambil menghisap rokok kreteknya.
Diarto menegaskan, sejak tahun 2006 membeli tanah di Jalan Jintan, RT 03, RW 06, dari mantan Lurah Menteng, Zain Panalu. Kemudian Tahun 2007 di atas tanah itu dibangun rumah dan Tahun 2008, ia menempati rumah tersebut. Tapi sepengetahuanya tidak pernah ada nama Singkang memiliki tanah di lahan itu.
“Tanah saya itu membeli dari Mantan Lurah Menteng, tapi kok juga diakui tanahnya Singkang,” katanya.
Ia mengaku kenal dan mengetahui para pemilik tanah di Jalan Jintan, Jalan Mrica dan sebagian Jalan Pramuka. Tapi sekali lagi tidak ada nama Singkang dan Perdi.
Diarto mengakui pernah didatangi Singkang minta tanda tangan. Tapi, ia menolaknya karena Singkang dianggap tidak mempunyai tanah di lokasi itu. Warga yang memiliki tanah di Jalan Jintan, Jalan Mrica dan Jalan Pramuka bukan asal menyerobot. Tetapi membeli dari orang lain.
“Salah satu contohnya, saya membeli dari Mantan Lurah Menteng,” ucapnya.
Diarto berharap, Polda Kalteng segera menuntaskan Sengketa tanah di RT 03, RW 06, Jalan G Obos IX Palangka Raya. Warga yang tinggal dan memiliki lahan di Jalan Jintan, Jalan Mrica dan Jalan Pramuka resah. Mereka membeli tanah sudah belasan tahun tiba-tiba diakui Singkang.
Diarto juga berharap kepada aparat berwajib agar memberantas habis mafia tanah di Kota Palangka Raya. Mafia tanah ini yang membuat keresahan di masyarakat. Warga tidak berani membangun di tanahnya sendiri takut diakui orang lain.
Sebelumnya Singkang W Kusuma mengaku memiliki tanah membeli dari H Hafid. Ia menegaskan, bukan baru sekarang menguasai tanah itu. Sejak dahulu sudah dipasang patok, portal bahkan sudah dibikin papan pengumuman agar warga jangan melakukan aktivitas di atas tanah tersebut. (to)