PALANGKA RAYA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan oleh seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur berinisial DA (18).
Remaja kelahiran 2005 berparas cantik ini nekat melakukan tindak pidana pencurian terhadap motor temannya sendiri di kediamannya pada Jalan Merdeka Jalan Utara I, Jumat (17/2/2023) siang.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan melalui Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani, membenarkan adanya penindakan terhadap pelaki curanmor tersebut.
“Pelaku kami amankan di Jalan Garuda Induk, Palangka Raya, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol KH 2687 YO yang dicurinya,” kata Ipda Helmi, Senin (20/2).
Dijelaskan Helmi, antara pelaku dan korban ini diketahui saling mengenal. Belum diketahui secara pasti alasan DA melakukan aksinya namun saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Karena masih dibawah umur, saat ini kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya agar proses penyidikan dapat berjalan semestinya sesuai SOP,” beber Kanit Jatanras.
Curanmor tersebut diketahui berawal ketika Isnan (20) memarkir sepeda motor milik Yuni (19) di rumahnya dalam keadan tidak di kunci setang.
Siang itu, keduanya pun beristirahat dan pada saat korban bangun tidur korban baru mengetahui bahwa sepeda motor yang di parkir olehnya sudah tidak ada beserta kunci motor yang ia letakkan sebelumnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Asyik Nongkrong Pelaku Curanmor Diringkus