PALANGKA RAYA-Lagi-lagi petugas keamanan dari balik jeruji besi kebobolan. Sejumlah barang terlarang berhasil diselundupkan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP), yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
Berulangnya barang terlarang masuk ke bilik para narapidana secara ilegal ini membuat pihak sipir alias petugas dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melaksanakan Penggeledahan Blok Hunian dan Tes Urine kepada WBP, Sabtu (18/2/2023) malam.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk deteksi dini serta antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban. Dalam rangka menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng tentang Program Bersih-Bersih dari Halinar (Handphone, Pungli, & Narkoba), dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2023.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, serta didampingi para Pejabat Struktural dengan dibantu para pegawai Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Selain itu, tim medis juga turun langsung untuk melaksanakan tes urine kepada 15 orang WBP secara acak dari blok narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, menegaskan bahwa barang hasil penggeledahan ini akan langsung dimusnahkan. Pihaknya juga akan mendalami kepemilikan dari benda tersebut, termasuk cara menyelundupkannya.
“Dari hasil kegiatan penggeledahan malam ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang dan selanjutnya akan segera kami musnahkan,”jelas kalapas.
“Dari tes urine yang dilakukan terhadap 15 orang warga binaan secara acak, hasilnya negatif semua atau tidak ada tanda-tanda mengonsumsi narkoba,”tambahnya.
Dalam pengeledahan kali ini, ditemukan barang-barang seperti handphone, charger, terminal listrik, kipas angin kecil, senjata rakitan, speaker kecil, headset, alat tato rakitan dan elemen listrik.(rdo/cen)
BACA JUGA : Tingkatkan Kedisiplinan WBP, Lapas Kelas III Sukamara Dirazia