BUNTOK– Dua warga asal Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, diciduk aparat dari Polres Barito Selatan. Lantaran menjual emas palsu.
Kedua pria tersebut berinisal S dan K. Mereka dilaporkan lima warga setempat yang merasa tertipu setelah membeli perhiasan emas dari keduanya. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp300 juta.
“Aksi mereka ketahuan setelah Polsek Karau Kuala, menerima laporan dari lima orang yang merasa tertipu dan dirugikan dari pembelian emas yang diduga imitasi/palsu tersebut,” ujar Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy saat menggelar pres release, Rabu (15/2/2023).
Kelima korban tersebut membeli perhiasan berlebel emas PM 99 berupa gelang, kalung dan sebagainya dari tangan tersangka (S) yang membuka toko perhiasan emas di pasar mingguan Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala.
“Total keseluruhan dari nota penjualan itu, terhitung sekitar Rp 300 juta,” ucap wakapolres.
Ternyata semua perhiasan emas yang dibeli oleh kelima korban tersebut adalah emas imitasi alias palsu. Itu diketahui, karena setelah beberapa lama memakai perhiasan emas tersebut warnanya berubah menjadi keputih-putihan.
Setelah melihat perhiasan mereka berubah warna, para korban berupaya untuk menemui penjual perhiasan emas tersebut, namun tidak bisa karena tersangka sudah tidak berada di tokonya lagi.
“Tidak terima korban melapor. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Karau Kuala bekerja sama dengan pihak Reskrim Polres Barsel melakukan penyelidikan. Akhirnya kedua pelaku berhasil kita amankan di Kota Amuntai,” terangnya.
Berdasarkan keterangkan tersangka, keduanya mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan ini, tersangka (S) berperan sebagai penjual atau orang yang menerima pesanan perhiasan emas dari pembeli, sedangkan tersangka (K) berperan sebagai pembuat perhiasan perak yang dilapisi emas.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di Polres Barsel mereka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.(cen)
BACA JUGA : Jalan Buntok-Palangka Raya Rusak Parah, Diduga Proyek Abal-abal