PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya, mengamankan seorang pria berinisial AL (21) yang nekat merudapaksa gadis di bawah umur berulang kali yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Korban awalnya menolak ajakan pelaku namun karena iming-iming dan bujuk rayuan AL, korban pun menuruti aksi bejat pelaku.
Aksi bejat AL ini diketahui berawal pada saat korban yang merupakan pelajar SMP di salah satu panti asuhan di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, belanja di warung yang dijaga oleh pelaku. Lokasinya pun berseberangan dengan panti asuhan tersebut.
“Kemudian terduga pelaku mengajak korban ke bagian gudang untuk melakukan hubungan intim. Namun aksi tersebut sempat ditolak oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, Senin (13/2/2023).
Mendapat penolakan dari korban, terduga pelaku kemudian merayu korban untuk melampiaskan nafsunya. Alhasil, terduga pelaku berhasil rudapaksa gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut hingga berkali-kali sejak Oktober 2022 lalu.
“Jadi terduga pelaku ini melakukan aksi bejatnya dalam waktu yang berbeda-beda dan ditempat yang sama,” ucapnya.
Lebih lanjut Kompol Ronny mengatakan, terduga pelaku nekat melakukan aksi tersebut akibat kerap menonton film porno alias bokep.
“Akibatnya terduga menjadi nafsu melihat korban, terduga pelaku kemudian berpikiran untuk melampiaskan ke korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terduga pelaku kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Diajak Pesta Miras, Gadis 13 Tahun Disetubuhi Dua Ronde