PALANGKA RAYA-Seorang remaja 17 tahun menjadi korban pencabulan seorang remaja berinisial RS, yang sama-sama masih di bawah umur. Aksi tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan.
Akibat perbuatan tersebut, RS terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah diamankan Unit Resmob dan Satreskrim Polres di rumah korban setelah menerima laporan dari ayah korban, Rabu (5/2/2023) sore.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatoot Istanto, menyampaikan kasus tersebut dalam pengawasan terus memberikan bantuan dari Satgas PPA untuk korban dan pelaku yang juga anak di bawah umur.
“Kami akan mengatasi kasus pecabulan terhadap anak di bawah umur secara profesional dan memuaskan,” ujar Kapolres Seruyan, Selasa (7/2/2023).
Disampaikan Gatoot Istanto, kepolisian juga akan memproses kasus ini sesuai hukum dan melindungi hak-hak korban. Kemudian tindak pidana ini adalah tindak pidana serius yang merugikan bagi korban.
“Dalam penanganan kasus ini kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan bantuan dan perlindungan bagi korban dan keluarganya. Kami meminta kepada masyarakat untuk waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui tindak pidana pecabulan terhadap anak,” tukasnya.
Selain mengamankan pelaku kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kasur dan lainnya.(rdo/cen)