KASONGAN – Kasus dugaan dugaan penyimpangan dalam Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015, menyeret dua orang sebagai tersangka. Salah satunya, merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan. Kini, kedua tersangka dugaan korupsi tersebeut telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH mengatakan bahwa Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan kepada dua orang, pada Senin (30/01/2023).
Yakni berinisial IMSA, merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan Tahun 2015. Sementara SCP, merupakan Penyelia Mitra Tani pada program PUAP Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2015.
“Kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana BLM-PUAP Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015. Dalam perkara ini, telah menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 300 Juta,” jelas Erfandy, Selasa (31/01/2023).
Menurut Kasi Tipidsus, penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi tersebut. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut.
“Sebelumnya, tersangka IMSA dan SCP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejari Katingan pada tanggal 14 Desember 2022, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Kini keduanya ditahan oleh di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari kedepan,” ujarnya. (ndi)