Motor Knalpot Brong Bermalam di Markas Polisi

knalpot brong
Salah satu Anggota Satlantas Polres Kapuas menunjukkan barbuk  sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Mako Polres Kapuas. Foto: Polres Kapuas

KUALA KAPUAS-Diduga akan melakukan aksi kebut-kebutan dan balapan liar (Bali), sebanyak 21 sepeda motor (Ranmor) mengunakan knalpot brong diamankan Satlantas Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatlantas AKP Sugeng, membenarkan perihal diamankan 21 sepeda motor yang mengunakan knalpot brong tersebut.

“Karena diduga akan melakukan aksi kebut-kebutan dan balapan liar sehingga kita amankan,”terang Sugeng, Selasa (24/1).

Kasatlantas menjelaskan, berawal dari keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial dan Jumat Curhat Wadai Apam yang dilaksanakan oleh Polres Kapuas.

Dimana, kata Sugeng, masyarakat menyampaikan dan terganggu adanya sepeda motor menggunakan knalpot brong, sehingga Satlantas Polres Kapuas beserta tim siaga on call alfa menyisir jalan mengantisipasi aksi kebut-kebutan dan balapan liar.

“Kemudian Anggota Satlantas Polres Kapuas melaksanakan patroli di ruas Jalan Tambun Bungai, Jalan Pemuda dan Jalan A. Yani, dan melakukan kegiatan penertiban serta menjaring 21 motor dengan knalpot brong, dan langsung dibawa ke Mako Polres Kapuas,”kata Sugeng.

Lebih lanjut, AKP Sugeng menjelaskan, bagi sepeda motor dengan knalpot bersuara nyaring yang diamankan pada saat mengambil kendaraan para pelanggar harus melengkapi kelengkapan kendaraan tersebut.

“Untuk knalpot, harus diganti dengan knalpot standarnya,”ungkapnya.

“Tidak ada toleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, dan kami akan tindak tegas. Saya berharap masyarakat tidak mengubah knalpot standar dengan  knalpot brong,”tutup Sugeng.(ung/cen)