Wujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah Sinergis dan Terpadu

Wujudkan Perencanaan
Sekda Katingan Pransang saat membuka Acara Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2024 - 2026, di Aula Lantai Dua Kantor Bappeltibang Katingan, Selasa (17/1/2023). Foto: IST

KASONGAN – Sekda Katingan Pransang membuka Acara Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Katingan Tahun 2024 – 2026, di Aula Lantai Dua Kantor Bappeltibang Katingan, Selasa (17/1/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan anggota DPRD Kabupaten Katingan, sejumlah Kepala SKPD, Camat, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Bupati Katingan Sakariyas SE dalam sambutaN tertulisnya yang dibacakan Sekda mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang bahwa pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan secara serentak pada Tahun 2024.

“Untuk mengisi kekosongan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir pada tahun 2023, akan ditunjuk Penjabat atau Pj. Bupati,” ujarnya.

Menurutnya, bentuk implementasi dalam mengisi masa transisi perencanaan pembangunan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 52 Tahun 2022.

“Instruksi ini tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2023 dan otonom baru,” jelas Pransang.

Diungkapkannya, bahwa ada beberapa tujuan dilaksanakannya Forum Konsultasi Publik ini. Antara lain, untuk mendapatkan saran dan masukan guna penyusunan rencana RPD Tahun 2024-2026.

Kemudian, sebagai pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan atau dokumen RKPD, dokumen Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta perencanaan penganggarannya.

“Tujuan lainnya, untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan dan penganggarannya. Selain itu, memberi tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dan melakukan evaluasi kinerja tahunan pembangunan daerah,” imbuhnya.

Sekda juga menyebutkan, bahwa penyusunan rancangan RPD ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD. Lebih lanjut lagi, akan menjadi pedoman penyusunan rancangan KUA-PPAS sebagai rangkaian penyusunan APBD.

“Mengingat pentingnya RPD ini, saya berharap, agar penyelenggaraan pemerintah selanjutnya dapat melanjutkan estafet pembangunan yang selama ini telah dilaksanakan dan terbukti memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sehingga, pembangunan di Katingan bisa berkesinambungan,” ungkap Pransang. (ndi)