PALANGKA RAYA – Tidak butuh 24 jam. Pelaku penusukan dua pedagang di Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Kamis (12/1/2023) lalu, yang menewaskan satu korban jiwa dan satu luka-luka, akhirnya berhasil diciduk polisi.
Pelaku penusukan bernama Ahyani alias Yani (36) ini diringkus oleh Tim Resmob Gabungan Polresta Palangka Raya dan Polda Kalimantan Tengah, di Jalan Rajawali IX, Kota Palangka Raya, ketika merencanakan pelariannya ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pria penjual Jagung Susu Keju (Jasuke) tersebut terbukti bersalah, setelah menghabisi Mansyah (30) yang tewas kehabisan darah akibat 11 tusukan di tubuhnya.
Sementara, Muhammad Hamdi (30) yang turut menjadi korban penyerangan, namun beruntung dapat kabur dari kejaran Yani dan hanya mengalami luka di paha serta telapak tangannya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, mengungkapkan, motif pelaku membunuh korbannya yakni, tidak terima ditegur ketika adanya pagelaran hiburan di Kawasan Pameran Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, Rabu (11/1/2023) lalu.
“Tersangka ini diduga terbawa emosi, karena pengaruh minuman beralkohol dan akhirnya keduanya berselisih paham, yang pada akhirnya ia melakukan aksi penusukan,” kata Budi didampingi Dirreskrimum Polda Kalteng KBP Faisal Napitupulu dan Wakapolresta AKBP Andiyatna.
Dari pemeriksaan korban Hamdi, dikatakan Budi, kejadian bermula ketika mereka berada di kawasan pameran Temanggung Tilung. Mansyah sempat menegur pelaku yang ketika itu turut serta menikmati hiburan musik. Namun, pengaruh miras membuat Yani tak dapat mengontrol emosinya.
“Berselisih paham karena masalah dangdutan di pameran. Korban menegur karena bersikap berlebihan saat menikmati hiburan musik di Pameran Tilung,”kata Budi.
Usai kejadian tersebut, Yani diduga tak dapat mengendalikan diri dan mengambil pisau miliknya yang berada di gerobak. Pisau yang sehari-hari ia gunakan untuk memotong jagung digunakan dalam aksinya Kamis dini hari.
“Alat yang digunakan yakni pisau yang sebelumnya berada di gerobak Jasuke milik pelaku. Gagang pisau sampai patah karena digunakan menusuk berulang kali,” kata Budi.
Usai menunggu korbannya sampai di area rumahnya, ia pun menyerang korbannya dan bergegas kabur saat melihat Masyah telah lemah.
Kepolisian akhirnya mencari informasi dan keesokan harinya berhasil meringkusnya di Jalan Rajawali IX, Kota Palangka Raya, Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 351 penganiayaan berat ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (rdo/cen)