PALANGKA RAYA – Rumah tidak layak huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), RTLH ini mencapai 30 ribu lebih.
Pekerjaan rumah ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalteng. Di Tahun 2023, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng, akan lebih fokus melaksanakan program bedah rumah untuk mengurangi jumlah rumah yang tidak layak huni.
Kepala Disperkimtan Kalteng, Erlin Hardi, mengungkapkan pihaknya memfokuskan kegiatan bedah rumah yang diantaranya merupakan program dari Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran.
“Yang mana tujuan dari program ini tentunya membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah dan dengan kriteria-kriteria tertentu,” kata Erlin, Selasa (10/1/2023).
Kadisperkimtan membeberkan, sejauh ini berdasarkan data keseluruhan hampir 30 ribu lebih rumah yang ada saat ini tidak layak huni yang ada di Provinsi Kalteng.
“Akan tetapi, ini juga sebagai informasi kegiatan bedah rumah ada dari pusat dan kabupaten kota. Jadi intinya kita bekerja sama untuk mengurangi rumah yang kurang layak huni,” katanya.
Ia menjelaskan, adapun sasaran kriteria program tersebut antara lain, rumah yang tidak layak huni dan tentunya bersertifikat atas nama sendiri atau tidak boleh milik orang lain.
Dalam prosesnya, dinas perkimtan akan melakukan verifikasi terkait usulan-usulan baik usulan bersifat mandiri maupun usulan dari kabupaten dan kota. Kemudian menunggu penetapannya melalui surat keputusan gubernur.
“Tentunya kami tidak asal menerima karena nanti akan melalui tahap penilaian dari tim, apakah usulan ini benar-benar tidak layak huni,” tambahnya.
Lebih lanjut berkaitan dengan program ini, pembangunan sarana dan prasarana baik itu jalan lingkungan, drainase, nantinya akan ditangani khususnya pada kawasan kumuh.
“Tetapi sekali lagi, di disperkimtan kita tidak mempunyai aset ketika ada usulan ke kita baik proposal, kita akan koordinasi dengan kabupaten dan kota, apakah mereka akan melakukan jalan itu, kalau mereka tangani jalan itu kita akan menarik diri, karena kita tidak memiliki wilayah, karena kalau kita membantu itu sifatnya menghibahkan jalan yang sudah kita perbaiki, dan untuk selanjutnya perbaikan dan pemeliharaan akan kita serahkan ke kabupaten dan kota,” pungkasnya. (rdo/cen)