PURUK CAHU – Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muara Tupuh, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Eno Sunoto, akhirnya melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2021-2022 oleh oknum kepala desa ke pihak Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mura, Senin (9/1/2023).
“Hari ini kita sampaikan laporan kita (anggota BPD) yang ditandatangani oleh ketua langsung untuk bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib,” kata Eno saat dikonfirmasi wartawan usai keluar dari ruangan Unit Tipikor.
Eno menjelaskan, bahwa laporan ini merupakan kesepakatan bersama seluruh anggota BPD dan atas dorongan dari masyarakat desa.
“Saya mewakili teman-teman anggota lainnya, kita berharap dapat segera ditindaklanjuti, jika nanti ada pemeriksaan dilapangan seluruh anggota BPD siap mendampingi,” jelasnya lagi.
Wakil Ketua BPD ini menjelaskan dugaan korupsi tersebut, diantaranya ketidaktransparanan pemerintah desa khususnya kepala desa dengan dana kegiatan perjalanan dinas, sapras BPD yang hingga saat ini belum pernah diserahkan.
“Terutama dua pekerjaan jembatan yang dianggarkan tahun lalu salah satunya baru akan dikerjakan, pelaksanaan program ketahanan pangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan dikelola sendiri oleh oknum kepala desa,” tandasnya. (udi/cen)