Berani Bisnis Sabu, Pemuda di Kuala Kurun Diciduk

bisnis sabu
Terduga pelaku bisnis barang haram di Kuala Kurun diamankan petugas.FOTO: IST

KUALA KURUN– Lantaran nekat bisnis narkoba seorang pemuda berinisial SW di  Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diciduk polisi.

Pemuda 32 tahun ini diamankan pertugas dari Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satreskoba Polres Gumas, Kamis (5/1/2023) malam pukul 21.00 WIB.

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat kotor 1,25 gram.

Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria terduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

“Benar mas, ada seorang pria yang diamankannya oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satnarkoba Polres Gumas, itupun dilakukan penindakan atas adanya laporan dari masyarakat,” ucap Iptu Budi Utomo, Sabtu (7/1/2023).

Pada saat penangkapan dan pengeledahan di kediamannya yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ernyata ditemukan satu paket plastik klip, timbangan, sendok, satu bundel plastik, dan satu buah handphone, pelaku pun langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

“Bagi pelaku ini bisnis barang haram ini akan kita bidik dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang dia.(nya/cen)