PURUK CAHU – Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor S Sos bertindak sebagai wakil pemerintah menjadi saksi dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya digelar di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura, Kamis (1/12/2022).
Dalam sidang yang turut dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Drs Kariadi S Sos bersama seluruh perwakilan dari masing-masing. Perwakilan manajemen perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Murung Raya diputuskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya sebesar 8,12 Persen.
Rejikinoor mengatakan, bahwa hasil kesepakatan UMK Mura mengalami kenaikan yaitu, Rp 3.488.780,- .
“Ini berita yang baik bagi kesejahteraan karyawan, dari segi upah,” kata Wakil Bupati saat di wawancarai awak media.
Wabub juga mengungkapkan, dirinya juga telah memberikan penekanan kepada masing-masing perusahaan, agar lebih meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah.
“Kita ini kan pemerintah, tentunya mereka (investor,red) wajib berkomunikasi dan koordinasi terkait arah kebijakan pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya lagi.
Sehingga upaya pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja kepada masyarakatnya, dapat dikoordinasikan dengan pihak swasta.
“Komunikasi itu penting. Jadi jangan pihak investor semaunya mengambil kebijakan untuk mensejahterakan masyarakat,” tegasnya. (udi/abe)