KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) kabupaten setempat, melaksanakan konsultasi publik terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tahura Lapak Jaru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Yansiterson melalui Asisten I Lurand mengatakan, berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan Tahura. Sehingga harus diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu lah, perlu ada pelaksanaan forum konsultasi publik dan keterlibatan perangkat daerah serta stakeholder terkait.
“Dalam Pengelolaan Tahura Lapak Jaru ini perlu ada Perda yang mengatur, maka harus ada konsultasi publik, karena disini lah diskusi awal perencanaan pembangunan Pengelolaan Tahura, khusus. Juga pembangunan kawasan konservasi di wilayah Gumas dalam arti luas,” ucap Lurand, Selasa (22/11/2022).
Dia berharap, dalam perkembangan kedepan Perda ini dapat menjadi bahan acuan dalam merumuskan kebijakan yang menjadi bagian dari rencana dan program kerja Pemda Gumas, dalam rangka pembangunan di bidang Kehutanan. Sehingga, mendukung dengan kegiatan prioritas dan pelayanan publik.
“Terkait dengan kegiatan prioritas dan pelayanan publik serta dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil yakni smart tourism. Pada kegiatan hari ini diharapkan peran aktif semua pihak agar dapat memberikan masukan, sumbangan pikiran, kritik dan saran terhadap Raperda ini sebelum diajukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLHKP Gumas Yohanes Tuah menjelaskan, peserta yang hadir ada sekitar ratusan orang terdiri dari, SOPD di Pemda Gumas, UPT KPHP Kahayan Hulu Unit XV dan Unit XVI, Pejabat Struktural dan Fungsional DLHKP, WWF Indonesia Wilayah Kalteng, Camat, Lurah, Kades, DAD dan tokoh masyarakat.
“Forum Konsultasi Publik tentang Raperda Pengelolaan Tahura Lapak Jaru ini, juga bertujuan sebagai sarana untuk menyerap aspirasi, sekaligus mensinkronkan keinginan masyarakat dengan kebijakan Pemerintah Daerah Gumas,” pungkasnya. (nya/abe)