Bupati dan Kajati Resmikan Balai Rehabilitasi Napza

Bupati dan Kajati
Bupati Katingan Sakariyas, SE bersama Kajati Kalteng, Pathor Rahman, SH, MH menandatangani berita acara peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan Rumah Restorative Justice di Kasongan, Selasa (15/11/2022). Foto: Suandi

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, SE bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Pathor Rahman, SH, MH meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan Rumah Restorative Justice di Kasongan, Selasa (15/11/2022).

Ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung dan Menkopolhukam RI, supaya seluruh daerah menyediakan Balai rehabilitasi untuk menyelamatkan generasi muda dari ketergantungan obat-obat terlarang.

Turut hadir Bersama Kajati beserta rombongan, antara lain Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Wakil Bupati Katingan, Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Ketua DPRD Katingan, Unsur Forkopimda Katingan, Kepala Instansi Vertikal, Kepala SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati mendukung keberadaan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan.

Dia berharap, kedepannya keberadaan balai ini bisa berjalan baik untuk membantu melakukan rehabilitasi terhadap warga yang kecanduan narkoba.

“Untuk mendukung Balai Rehabilitasi, selain menyediakan bangunan yang ada sekarang, nantinya pemerintah daerah akan menempatkan dokter juga di sini,” ujarnya.

Diungkapkannya, balai rehabilitasi terhadap pecandu narkoba dilakukan tanpa tebang pilih, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Nantinya, akan dilakukan pemulihan secara fisik maupun psikis, serta diberi pendampingan serta pelatihan.

“Sehingga mereka yang kecanduan benar-benar dapat bebas dari ketergantungan obat-obatan terlarang. Saya pikir, ini satu-satunya dan pertama ada di Kalimantan Tengah, hanya di Kabupaten Katingan,” tutur Sakariyas.

Sementara terkait Rumah Restoratif, lanjutnya, tujuan dibentuk di Kabupaten katingan agar terciptanya suasana yang teratur, aman dan tertib serta tercapainya kesepakatan penyelesaian perkara pidana. Selain itu, untuk membudayakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

“Desa Hampalit dipilih sebagai yang pertama menjadi Kampung Restorative Justice karena jumlah penduduknya padat, banyak beragam suku, dan tingkat kriminalitas agak tinggi,” jelasnya.

Sementara Kajati Kalteng mengatakan, bahwa Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini dikhususkan bagi para pecandu narkoba agar mereka sehat dan normal.

“Karena para pecandu ini sebagai orang sakit, sehingga mereka ini harus disembuhkan,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan Balai Rehabilitasi Napza ini merupakan sebuah terobosan untuk mengurangi konflik di tengah masyarakat, agar penyelesaian kasus hukumnya tidak hanya berujung di peradilan.

“Melainkan cukup dengan direhabilitasi bagi para pemakai barang haram tersebut. Karena, para pecandu ini perlu diberikan semangat sebagai pioner harapan kedepan,” terang Pathor. (ndi)