PALANGKARAYA – Kerusuhan aksi demonstrasi antara aparat dan massa dari Gerakan Rakyat Merdeka (GERAM) di halaman kantor Gubernur Kalteng, Senin (14/11/2022) lalu, berbuntut panjang.
Pihak aparat keamanan dari Satuan Polisi Pamoeng Praja (Satpol PP) Kalteng melapor ke kepolisian usai personelnya mengalami luka akibat pengamanan demo.
Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan, menyebutkan ada dua laporan masuk dari personel Satpol PP mengenai aksi demo tersebut.
“Dua anggota Satpol PP laporannya sudah masuk. Kami terima, selanjutnya menunggu hasil visum,”kata Kompol Ronny saat dikonfirmasi.
Dua orang anggota Satpol PP tersebut diketahui merupakan tenaga honorer berinisial KMP (33) dan MJ (29). Keduanya turut menjadi korban saat kondisi demonstrasi keos karena gesekan antara petugas dan massa.
Dua petugas tersebut sebelumnya sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Doris Sylvanus untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Setelah membuat laporan, baru akan diberi pengantar untuk visum. Setelah itu diarahkan untuk pemeriksaan,” kata Kasatreskrim.
Aksi unjuk rasa GERAM sendiri dilakukan oleh massa yang notabenenya mahasiswa dan tenaga kontrak nonaktif untuk menuntut janji-janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang tak kunjung terealisasi.
Situasi keos usai massa masuk ke kantor Gubernur dan berusaha menguasai bendera merah putih. Namun petugas dari Satpol PP berupaya mempertahankan agar merah putih tak tersentuh massa. Sehingga kericuhan pun pecah.
Adapun pasal yang dapat disangkakan kepada pelaku yakni, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya lima tahun penjara.(rdo/cen)
BACA JUGA : Demo Gubernur Kalteng Berakhir Ricuh Antara Mahasiswa dan Aparat
BACA JUGA : Aksi Demonstrasi Keos, Tiga Mahasiswa dan Petugas Satpol PP Jadi Korban
BACA JUGA : Kepala Satpol PP Berdalih Tak Sengaja Injak Kepala Mahasiswa saat Aksi Berlangsung Keos
BACA JUGA : Polisi Lebih Humanis, Satpol PP Dinilai Represif