PURUK CAHU-Masih terjadinya aksi massa brunak atau disebut pencari batu yang mengandung emas dengan masuk kolong lokasi kerja atau fit tambang PT Indo Muro Kencana (IMK) di wilayah Kecamatan Tanah Siang Selatan menjadi perhatian pihak kepolisian dari setempat.
Degan pendekatan yang humanis penertiban dilakukan untuk menghindari terjadinya rusuh. Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kabagops Kompol Sehat Martua Pasaribu SH, mengatakan penertiban secara humanis tersebut dilakukan oleh seluruh personel gabungan (BKO) Polda Kalteng agar masyarakat segera meninggalkan lokasi fit tambang yang merupakan objek vital milik negara.
“Penertiban ini kita lakukan agar menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan terlebih di lokasi tersebut terdapat sarana dan alat-alat operasional milik perusahan,” kata Kompol Sehat, Kamis (3/11/2022).
Disebutkannya, bahwa dalam Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 162 bahwa bagi siapapun yang mengganggu aktivitas pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman pidana penjara selama satu tahu atau denda sebesar Rp 100 juta.
“Kita juga mensosialisasikan peraturan perundang undangan tersebut kepada warga, tindakan tegas akan diterapkan kepada setiap pelanggar nantinya,” ujarnya lagi.
Setelah melakukan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan ini, penindakan tegas secara terukur nantinya akan dilakukan. Apabila situasi ketegangan semakin meningkat kedepannya. (udi/cen)
BACA JUGA : Dipicu Isu Hoax, Massa Brunak Ngamuk di Tambang PT IMK
BACA JUGA : Polisi Tutup Puluhan Gelondong Imbas Aksi Brunak di Lokasi PT IMK