Pemkab Ajukan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemkab Ajukan Raperda
Sekda Katingan Pransang, S.Sos saat menyerahkan dokumen Raperda tentang Pengelolaan Keuangan pada Rapat Paripurna ke-11, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, Selasa (1/11/2022). Foto: IST

KASONGAN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, di ruang rapat paripurna setempat, Selasa (01/11/2022) siang.

Agendanya, penyampaian pidato pengantar Bupati Katingan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah.

Bupati dalam pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang, S.Sos menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, maka mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan.

Sehingga, lanjutnya, diperlukan penyesuaian menyeluruh atas produk-produk hukum daerah yang mengatur mengenai tata laksana pengelolaan keuangan daerah.

“Hal tersebut diantaranya adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, tentang pokok-pokok pengelolaan daerah beserta peraturan kepala daerah, yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, jika memperhatikan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan keuangan daerah harus ditetapkan paling lama pada Tahun 2022.

“Hal tersebut sebagai dasar hukum, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di daerah pada Tahun Anggaran 2022 mendatang,” ujarnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikannya, kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Katingan karena telah bersedia memprioritaskan pembahasan Raperda tentang pengelolaan keuangan tersebut.

“Harapan kami, kita bisa memenuhi amanat peraturan perundang-undangan secara tepat waktu. Sehingga selanjutnya, kita dapat melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang dianggarkan pada Tahun 2023 mendatang dengan baik,” imbuh Pransang.

Kepada seluruh OPD yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan daerah, pada saatnya nanti diminta agar dapat bersinergi dengan DPRD Kabupaten Katingan saat melakukan pembahasan.

Selain itu, diharapkannya juga mulai saat ini segera mulai menyusun rancangan peraturan kepala daerah, terkait petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Sehingga pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 nanti, kita sudah mempunyai pedoman, berupa produk hukum daerah yang lengkap, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (ndi)