KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengapresiasi, atas tindakan tegas yang dilakukan Bupati Gumas Jaya S Monong dalam memberhentikan jalur angkutan dari perusahaan besar swasta (PBS) melalui ruas Jalan Kurun – Palangka Raya.
Pasalnya, para PBS yang bergerak di bidang perkebunan, kehutanan hingga pertambangan, kini sedang melintasi jalan di wilayah Gumas. Kedapatan tidak ada komitmen dalam memberikan kontribusi yakni perbaikan jalan.
“Kami apresiasi sekali atas tindakan tegas yang dilakukan Bupati dalam memberhentikan operasi dari angkutan PBS yang melintasi jalan Kurun Palangka Raya, tapi mohon itu jangan bersifat sementara. Juga kembalikan jalan itu sesuai dengan peruntukannya, yaitu jalan umum untuk masyarakat,” kata Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas, Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, untuk Jalan Kurun – Palangka Raya memang peruntukannya jalan umum akan tetapi bukan jalan produksi atau jalan khusus. Jikalau PBS itu nanti mengangkut hasil produksinya melalui jalan umum, tentunya harus sesuai dengan peraturan dan perundangan – undangan yang berlaku.
Ia kembali mencontohkan, bagi PBS itu harus adanya legalitas angkutan, dalam mengangkut hasil produksi melalui jalan umum dengan ijin dari pemerintah. Seperti AMDAL, izin resmi dari lembaga teknis pemerintah untuk angkutan produksi PBS memakai jalan umum. Kalau semua itu belum terpenuhi.
“Saya mohon untuk bapak Bupati melalui dinas terkait untuk tetap tidak mengizinkan PBS untuk memakai jalan umum sebagai jalan angkutan hasil produksinya. Tentu jika melalui ada perizinan untuk memakai jalan umum ada batasan sesuai dengan kapasitas dan tipe jalan misal berat angkutan 8 ton, adanya aturan waktu atau jam angkutan yang diatur,” imbuhnya. (nya/abe)