Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Katingan selaku, Dahlia, A.Md menyambut baik Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk dibahas bersama lebih lanjut. Foto: IST
KASONGAN – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Katingan memberikan pemandangan umum terhadap pidato pengantar Bupati Katingan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, di ruang rapat paripurna setempat, Selasa (1/11/2022) sore.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Katingan selaku Juru Bicara, Dahlia, A.Md mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan bagi pihaknya untuk menyampaikan pemandangan umum.
“Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan dicabut,” ujarnya.
Sehingga, diperlukan penyesuaian menyeluruh atas produk-produk hukum daerah yang mengatur mengenai tata laksana pengelolaan keuangan daerah.
“Diantaranya adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, tentang pokok-pokok pengelolaan daerah beserta peraturan kepala daerah, yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah,” kata Dahlia.
Diungkapkan, bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Untuk itu, maka sudah seharusnya perencanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menggunakan Peraturan Daerah yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang baru.
“Oleh sebab itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan menyambut Baik Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan ini, untuk dapat dibahas secara bersama-sama dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan,” imbuh Dahlia. (ndi)