KASONGAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Katingan melalui Juru Bicaranya, Gimmak Bulinga memberikan apresiasi kepada Bupati Katingan atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, Selasa (1/11/2022).
Gimmak mengatakan, bahwa dengan diberlakukannya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka mencabut PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
“Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian menyeluruh atas produk-produk hukum daerah yang mengatur mengenai tata laksana pengelolaan keuangan daerah. Diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan daerah beserta Peraturan Kepala Daerah yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari Perda tersebut,” tutur Gimak saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap pidato Bupati Katingan mengenai Pengajuan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Diungkapkannya, memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, maka Perda yang mengatur pengelolaan keuangan daerah harus ditetapkan paling lama pada Tahun 2022 ini.
“Itu akan berlaku sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di daerah pada Tahun Anggaran 2023 mendatang,” katanya.
Setelah mendengar dan mempelajari pidato Bupati Katingan mengenai Pengajuan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju Raperda itu dibahas lebih lanjut dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Katingan dengan Pemerintah daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan catatan dan masukan. Kami mengharapkan Raperda ini menjadi acuan dan bisa memberikan manfaat yang besar untuk kesejahteraan yang lebih signifikan bagi kemajuan Kabupaten Katingan selanjutnya,” ucap Gimmak.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, tambahnya, harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabilitas, partisipatif dan bertanggung jawab.
Tentunya, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat kepada masyarakat sebagaimana asas umum pengelolaan keuangan yang baik.
“Sehingga, prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang telah dicapai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya,” imbuhnya. (ndi)