Masyarakat Rasakan Panen Perdana Usai Sengketa Lahan Kebun Sawit

kebun sawit
Masyarakat berkumpul untuk segera melakukan panen perdana usai eksekusi perseteruan lahan perkebunan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (1/11/2022). Foto:Ardo

SAMPIT – Masyarakat mulai melakukan aktivitas panen perdana usai bersengketanya lahan 700 hektare kebun sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (1/11/2022).

Aktivitas perdana yang dilakukan masyarakat setempat ini merupakan hasil putusan Adat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Kabupaten Kotim yang memastikan Alpin Laurence Jap dan kawan-kawan ialah pemilik sah perkebunan sawit tersebut.

Panen sawit perdana ini disaksikan secara langsung oleh perangkat Desa Pelantaran, tokoh adat, kepolisian dan masyarakat setempat.

Selaku Hubungan Masyarakat, Miring DS, menuturkan panen perdana yang dilakukan masyarakat ini sebelumnya telah melalui proses yang cukup alot dan melalui sejumlah tahapan adat.

“Masyarakat sebelumnya tak pernah dilibatkan dalam pengelolaan kebun sawit ini. Setelah putusan adat, mayarakat senang dan sangat bersyukur. Pak Alpin siap membantu kesejahteraan masyarakat dan membangun Desa Pelantaran,” ungkap Miring.

Miring berharap masyarakat dapat menjaga dan memelihara kebun sawit tersebut demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Pemerintah Desa Pelantaran, menyebutkan semua tahapan sengketa lahan perkebunan sudah diputuskan oleh keputusan DAD, hingga eksekusi lahan sudah terselesaikan. Kegiatan ini diharapkan berjalan dengan baik dengan menjaga keamanan dan kenyamanan.

“Pemilik lahan menyatakan akan bekerja sama dengan pemdes dan masyarakat. Harapan kami itu dapat terpenuhi. Kami mewakili masyarakat ini benar-benar berjalan dan terealisasi,” ungkap Sekretaris Desa Pelantaran, M. Khairi.

Seperti diketahui, sengketa antara dua pihak ini berproses mengenai kepemilikan lahan yang telah ditanami pohon sawit. Buntut permasalahan tersebut akhirnya menjalar ke masyarakat. Namun, menurut Khairi bukan wewenangnya namun ranah dari penegak hukum.

“Namun dari masyarakat sedari dulu harapannya kesejahteraan yang dijanjikan oleh pemilik lahan dapat terealisasi,” jelasnya.

Bahkan, sengketa lahan yang telah bergulir dua tahun ini harus melibatkan keamanan dari pihak kepolisian. Mereka diterjunkan untuk mengamankan lahan perkebunan sawit dari adanya konflik.

Danton IV Kompi I Batalyon A Pelopor Satbrimobda Polda Kalteng, Aipda Hertu Marka, menjelaskan keberadaan pasukan Brimob di lahan tersebut, yakni untuk mencegah pecahnya konflik antar masyarakat.

“Tugas kepolisian mengamankan tempat ini, sehingga tidak terjadi permasalahan di dalamnya yang melanggar hukum. Apabila kedua belah pihak yang melanggar hukum, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur, karena kami ada surat perintah dari pimpinan Polda Kalteng,” ujarnya.

Sejumlah personel yang dilibatkan ini sudah melakukan tugas pengamanan selama empat bulan berjalan.

“Sejauh ini situasi aman dan kondusif,” pungkasnya. (rdo/cen/s)