PALANGKARAYA – Aksi pembakaran foto Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, dalam demonstrasi mahasiswa di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (25/10/2022) lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berkas laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Gerakan Manau Telawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kalteng, Eda Steven Lalung kepada Polda Kalteng, Kamis (27/10/2022) siang.
Ketua GMPTS Kalteng, Eda Steven Lalung, menyebutkan pihaknya keberatan atas aksi pembakaran lambang negara garuda pancasila dalam foto gubernur dan wagub saat dilakukannya demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Gerayakan Rakyat Merdeka (GERAM).
“Sah-sah saja apabila mengeluarkan pendapat di depan publik dan tidak kita permasalahkan, karena pada prinsipnya kami menjunjung hak atas kedewasaan berpendapat. Yang kami permasalahkan mereka membakar lambang negara atau simbol negara yang berada di topi gubernur dan wagub,” bebernya.
Selain simbol negara garuda pancasila, Eda juga keberatan dengan pembakaran tersebut ada gambar gubernur dan wakil gubernur yang merupakan simbol daerah.
“Sangat keberatan dan saya rasa tidak etis, karena ini tindakan penistaan terhadap lambang negara garuda pancasila yang ada di foto topi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng merupakan sebuah tindakan melanggar hukum,” ungkapnya.
Dituturkannya, aksi tersebut juga diduga melanggar Pasal 207 KUHP, Pasal 154a KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Akan kami serahkan kepada penyidik. Apakah nantinya masuk ke ditreskrimsus atau ditreskrimum. Kami meminta kepada Kapolda Kalteng, dirkrimsus untuk segera melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap orang-orang yang turut serta melakukannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Permutih Imam Bashar, ketika dikonfirmasi, menyatakan masih belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut.
“Mungkin saya tidak berkomentar terkait permasalahan tersebut. Sampai titik permasalahannya terang,” kata Imam melalui pesan singkat whatsapp.(rdo/cen)