Wamenkumham: Pengesahan RUU KUHP Bukan Hal yang Mudah

RUU KUHP
Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej saat dimintai keterangan oleh awak media. Foto:Ardo

PALANGKARAYA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Syarif Hiariej, mengakui ada berbagai tantangan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menkumham sebagai pembentuk RKUHP ditengah bangsa yang multi etnis, religi dan kultur, setiap isu yang ada di RUU KUHP menimbulkan kontroversi dan perdebatan,” ujar Edward dalam “Kumham Goes To Campus” di Universitas Palangkaraya (UPR), Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, saat ini DPR RI dan pemerintah berencana segera mengesahkan RUU KUHP.

Akan tetapi, pemerintah juga sadar bahwa menyusun RUU KHUP merupakan hal yang cukup rumit dan membutuhkan waktu yang panjang demi mengakomodir berbagai kepentingan menyangkut RUU KUHP.

“Sebelum saya ke Palangkaraya. Saya menerima kunjungan duta besar dari Eropa. Dari dialog itu mereka menyampaikan hal yang sama dan memahami menyusun RUU KUHP merupakan hal yang tidak mudah,” jelasnya.

Contoh konkret yakni Belanda yang luasan negaranya hanya sebesar Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk sekitar 7 juta jiwa.

“Itupun membutuhkan waktu 70 tahun untuk membentuk KUHP,” katanya.

Edward mengakui hukum pidana bidang hukum yang paling sial. Hukum pidana tentunya berorientasi kepada negara. Pidana diyakininya sebagai nestapa yang diberikan oleh negara.

“Ini (hukum pidana) selalu mendapat kritik bahwa hukum pidana mengekang kebebeasan dan HAM. Tapi itulah nature-nya hukum pidana dan kita harus paham betul ada aturan yang begitu ketat yang akan diterapkan kepada warga negara,” tuturnya.

Pemerintah saat ini berupaya merubah pemikiran rakyatnya menuju paradigma hukum pidana modern. Menggantikan KUHP yang saat ini diterapkan dimana sering dijadikan sarana untuk balas dendam.

“Yang diinginkan oleh masyarakat pelakunya segera ditahan dan diproses seberat-beratnya. Yang menjadi getahnya akhirnya kita (Pemasyarakatan). Dimana jumlah narapidana meningkat. Perubahan mindset masyarakat ini untuk mengutamakan keadilan restoratif,” terang Edward.

Upaya mengubah pola pikir masyarakat dan menyesuaikan perkembangan zaman inilah yang akhirnya mendasari pemerintah untuk menyegetakan pengesahan RUU KUHP.

Salah satu upaya tersebut, menurut Edward yaitu dengan mensosialisasikannya melalui “Kumham Goes To Campus” di Universitas Palangkaraya, Rabu (27/10/2022).

“Harapannya agar hukum modern saat ini dapat berorientasi terhadap kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan serta keharmonisasian sanksi-sanksi pidana yang dimuat oleh KUH-Pidana,” pungkasnya.(rdo/cen)

BACA JUGA : Wamenkumham Kunjungi UPT Pemasyarakatan

BACA JUGA : Kumham Goes To Campus, Wamenkumham: RUU KUHP Harus Segera Disahkan