Peragakan 16 Adegan, DK Buang Darah Dagingnya Melalui Ventilasi

Buang Darah Dagingnya
DK saat memperagakan adegan mengambil jasad bayi yang telah ia buang melalui ventilasi kamar mandi usai melahirkan, Rabu (19/10/2022). Foto:Ardo

PALANGKARAYA – Tersangka DK (22) yang bersalah karena membunuh bayinya menjalani rekonstruksi sebelum kasusnya dilimpahkan ke persidangan.

Rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya dan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Kota Palangkaraya ini, mempertontonkan sejumlah adegan tragis awal mula ditemukannya jasad bayi laki-laki yang masih belum genap satu hari tersebut.

DK sebelumnya mengaku kelahiran bayi berjenis kelamin laki-laki ini merupakan aib hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Ia membunuh darah daging yang baru saja dilahirkannya dengan menutup mulut bayi dan akhirnya dibuangnya melalui ventiliasi kamar mandi kontrakan di Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Sabtu (10/9/2022) lalu.

Peristiwa itu akhirnya terungkap ketika temannya J mendapati hal mencurigakan di seputaran tempat pembuangan sampah. Ia melihat tubuh pucat bayi dalam kondisi terlentang di atas potongan seng di sebelah selokan.

Teman-teman satu kontrakan akhirnya geger dan adanya penemuan bayi ini mengarah pada DK yang semalam bertingkah mencurigakan di dalam WC. Jasad bayi kemudian diambil dengan berbalutkan sehelai handuk oleh DK dan melaporkan hal itu kepada pihak berwajib seolah tak terjadi apa-apa.

Kasubsi Tratut Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangkaraya, R Alif Ardi Dharmawan, SH, menuturkan rekonstruksi kasus ini sudah cukup jelas baik dari segi alat bukti dan semua yang dibutuhkan dalam persidangan nantinya.

“Ada 16 adegan dalam rekonstruksi dan berjalan dengan kondusif. Sejauh ini para saksi yang merupakan rekan-rekan tersangka sudah curiga, namun pakaian yang dipakai selalu longgar dan pengakuannya hanya penambahan berat badan,” ungkapnya.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan, menuturkan setelah rekonstruksi akan menyamankan presepsi dengan pihak jaksa.

“Kalau jaksa sudah menyatakan sudah lengkap akan kita akan limpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya,” tandasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : SADIS!!! Pasangan Kekasih Aniaya Bayi hingga Membiru dan Dibuang di Belakang Rumah Tetangga

BACA JUGA : Mulut Bayi Dibungkam dan Dilempar dari Ventilasi Kamar Mandi

BACA JUGA : Ini Hasil Otopsi Bayi Malang yang di Buang Sepasang Kekasih