KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif. Hal itu, sebenarnya dilakukan menindaklanjuti adanya laporan dan tuntutan dari guru-guru terkait pembayaran TPP yang masih belum dibayar.
Ketua Komisi III DPRD Gumas Iceu Purnamasari menjelaskan, terkait adanya TPP yang belum dibayar itu, sebenarnya pihaknya sudah melaksanakan RDP dengan pihak pelapor dan pihak Pemda Gumas, sehingga ada hasil dari rapat tersebut ada beberapa poin.
“Kalau untuk pembayaran TPP itu bukan tidak dibayar, tetapi karena aturan yang telah mengatur seperti itu. Apalagi guru yang masih belum S1 itu memang tidak bisa dibayar TPP,” ucap Gumas Iceu Purnamasari, Senin (17/10/2022).
Akan tetapi, sambung dia, hasil dari diskusi yang dilakukan hari ini, maka pihaknya sepakat menentukan dan akan ada jalan keluar bagi mereka guru-guru yang masih belum sampai pada golongan IIIa.
“Ada 120 guru yang mempertanyakan hak itu. Akan difasilitasi untuk pertemuan apakah mereka nanti memilih untuk tetap menjadi guru, tetapi tidak mendapatkan TPP atau pindah ke tenaga administrasi,” ujarnya.
Karena itu, jelas dia, pemerintah tetap berkomitmen akan menawarkan kepada pihak guru-guru ini untuk menentukan apakah melanjutkan jenjang pendidikan atau tidak. Tetapi perlu juga diingat, karena itu sudah ada aturan yang mengikat, maka suka tidak suka, harus dituruti oleh mereka.
“Kalau aturan itu, untuk guru golongan II, tidak mungkin bisa dibayar. Maka aturannya mereka harus memenuhi yang artinya harus melanjutkan pendidikan ke S1 agar mereka dapat dari TPP itu atau bisa juga di admnistrasi,” ungkapnya. (nya/abe)