Satgas Tetap Lakukan Pengawasan Penyakit Mulut dan Kuku

Satgas Tetap
Sekda Katingan Pransang, S.Sos saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Penanganan Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku di  Katingan, baru-baru ini. Foto: Diskominfopersantik Katingan

KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang, S.Sos memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Penanganan Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Katingan, baru-baru ini. Kegiatan  di Ruang Rapat Bupati Katingan tersebut, juga sekaligus dalam rangka menerima kunjungan Perwakilan BNPB Pusat sekaligus Tim Satgas PMK Nasional.

Turut hadir dalam rapat tersebut, selain Perwakilan BNPB Pusat dan Tim Satgas PMK Nasional, ada pula Unsur Forkopimda, Perwakilan BPBD Kalimantan Tengah dan Kepala BPBD Katingan. Kemudian, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK Kabupaten Katingan serta kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan sebelumnya sudah membentuk Satgas Penanganan PMK melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Tim Satgas tersebut, melibatkan banyak pihak diantaranya TNI, Polri, BPBD, Dinas Kesehatan Katingan, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan serta unsur masyarakat.

“Tim Satgas PMK di Kabupaten Katingan dibentuk berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah pada Juli tahun 2022. Instruksi tersebut, sebagai tindak lanjut adanya kasus aktif PMK di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing,” jelas Pransang.

Menurut dia, kasus PMK ini tidak berkembang setelah kasus pertama di bulan Juli Tahun 2022. Tiga bulan setelah kasus pertama, delapan ekor sapi dan tiga ekor kerbau yang menjadi pemicu pertama PMK di Kabupaten Katingan semuanya dinyatakan sembuh.

“Setelah itu, tidak ada kasus lagi PMK di Kabupaten Katingan. Namun dalam perkembangannya, Tim Satgas Penanganan PMK Katingan tetap melakukan langkah-langkah sebagaimana yang diamanatkan oleh Satgas Pusat untuk melakukan pengawasan dan lain sebagainya,” kata Sekda. (ndi)