Polisi Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

tersangka tragedi kajuruhan
Tampak aparat diduga melakukan pemukulan terhadap aremania suporter dari Arema FC/net

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka atas tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) malam. Total sebanyak enam orang dinyatakan sebagai tersangka.

“Saudara Ir Akhmad Hadian Lukita, direktur utama PT LIB dimana pertanggungjawabannya untuk memastikan stadion layak fungsi. Namun, persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil sertifikat layak fungsi pada 2020,” tutur Kapolri.

Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan pertandingan BRI Liga 1 tetap dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan. Padahal, menggunakan sertifikat layak fungsi pada 2020.

“Kedua adalah Abdul Haris, ketua panpel (panitia pelaksana) yang dikenakan Pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang OR dimana yang  bertanggung jawab dalam LIB adalah panpel yang bertanggung jawab pada pertandingan,” papar Kapolri.

Dalam aturan itu, panpel wajib membuat panduan. Namun panpel mengabaikan panduan untuk pihak keamanan.

“Terjadi penjualan tiket over (kapasitas). Harusnya 38 ribu tapi dijual 42 ribu,” ungkap Listyo Sigit.

Tersangka ketiga adalah Suko Sutrisno, security officer. Dia dikenakan Pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang OR.

“Dimana tidak ada dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan,” terang Kapolri.

Suko Sutrisno juga memerintahkan steward atau penjaga pintu untuk meninggalkan gerbang saat hal itu terjadi. Padahal Steward harus standby.

“Keempat adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto, sebagai Kabag Ops Polres Malang. Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA larangan menggunakan gas air mata,” ungkap Kapolri.

Namun Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata. Dia juga tidak memberikan pencegahan langsung.

“Kelima, Has Darman sebagai anggota Brimob Jatim yang memerintahkan penembakan gas air mata. Dan terakhir, Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi untuk perintah tembak gas air mata,” ucap Kapolri.(jawapos.com/cen)

BACA JUGA : Satu Anggota Aremania Palangkaraya Jadi Korban Kerusuhan Kanjuruhan

BACA JUGA : Aremania Palangkaraya: Aparat Harus Mengedepankan Norma Kemanusiaan, Bukan Gas Air Mata