PALANGKARAYA – Pelaku pemalakan pedagang stan di seputaran Jalan RTA Milono, Km 7, Kota Palangkaraya, diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng, Kamis (29/09/2022).
Dua preman bersaudara yang merupakan kakak beradik ini diamankan dikediamannya di Jalan Langkai Permai III, Kota Palangkaraya, tak lama setelah melakukan aksi pemalakan.
Danton PPRC Ipda Budi Hartono, menuturkan diamankannya pelaku premanisme ini usai pihaknya melakukan penyelidikan dan penyisiran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kita mengamankan dua pelaku yang melakukan pemalakan. Keduanya ini memalak uang Rp 50 ribu kepada pedagang kontainer yang berjualan di area setempat,” kata Ipda Budi.
Pria gempal berinisial D dan adiknya masih dibawah umur tersebut akhirnya diamankan ke Kantor Ditsamapta Polda Kalteng untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian pendalaman. Budi menjelaskan alasan keduanya melakukan pemalakan yakni untuk makan sehari-hari.
Tak cukup sampai disitu, residivis kambuhan ini juga mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian terhadap alat bangunan di sejumlah tempat di Kota Palangkaraya.
“Dia (D) sudah empat kali melakukan pencurian alat arko milik warga dan dijual dengan harga Rp 150 ribu per unit,” urainya.
Kedua pelaku kemudian dibina dan menulis surat peryataan agar tak mengulangi perbuatannya kembali. (rdo/cen)
BACA JUGA : Berbadan Gempal, Bau Alkohol, Dua Preman Palak Pedagang di RTA Milono