KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Kecamatan Sanaman Mantikei Tahun 2022, Rabu (28/9/2022).
Kegiatan di Aula Kantor Kecamatan, Desa Tumbang Kaman tersebut diikuti para kepala desa beserta perangkatnya dan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala DLH Kabupaten Katingan, Hap Baperdo yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Irwan ST dan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Koko Latimando, S.Hut, M.Si. Dalam sosialisasi ini hadir pula Camat Sanaman Mantikei, Bambang Seruyanto.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Irwan menjelaskan bahwa yang menjadi objek pengaduan adalah jika tidak memiliki izin atau tidak sesuai izin, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dan hutan.
“Kemudian, pembakaran hutan dan lahan, pembalakan liar dan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun atau B3 yang tidak sesuai,” jelasnya.
Objek pengaduan lainnya, lanjut Irwan, perambahan kawasan hutan dan konflik tenurial kawasan hutan. Selanjutnya, perburuan, peredaran dan perdagangan tumbuhan serta satwa ilegal.
Selain itu, terkait usaha atau kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan serta pemanfaatan sumber daya genetika.
Untuk kategori pengaduan terdiri atas pencemaran lingkungan. Ini meliputi pencemaran air, udara, lahan yang berasal dari limbah industri, domestik, pertanian, transportasi dan lain-lain.
Kemudian Kerusakan lingkungan, meliputi Kebakaran hutan, Penebangan hutan, Pertambangan, Alih fungsi lahan dan lain-lain.
“Terakhir, kategori pengaduan kehutanan meliputi, Illegal logging, perambahan, Tenurial serta Tumbuhan dan Satwa Liar,” bebernya.
Adapun media yang dapat digunakan untuk penyampaian pengaduan tersebut, meliputi telepon, faximile, surat, surat elektronik, website, media sosial, pesan singkat, aplikasi pengaduan dan media lainnya sesuai perkembangan teknologi.
“Laporkan kepada kami jika terjadi dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Baik secara tertulis, lisan maupun telpon atau Whatsapp (WA),” ujar Irwan.
Pengaduan dapat dikirim melalui Pos Pengaduan DLH Kabupaten Katingan di website http://blhkatingan.com/page/pengaduan SP4N-LAPOR KAB KATINGAN. Kemudian, ke email blhkatingan@ymail.com.
Dapat pula melalui WA langsung ke Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Irwan ST di nomor 0852 4904 9995 dan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Koko Latimondo di nomor 0812 5112 8970. (ndi)