Anggota BPD Wajib Paham Fungsi dan Tanggung Jawab

Anggota BPD Wajib
Bupati Murung Raya Drs Perdie M Yoseph MA. Foto: Yudi

PURUK CAHU – Sebagai perwakilan atau representasi pikiran masyarakat untuk fungsi pengawasan dan turut serta dalam pengusulan anggaran, seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu mengetahui fungsi dan mampu menerapkannya, dalam pelaksanaan tugasnya di tengah masyarakat desa secara bertanggungjawab.

Penekanan tersebut disampaikan Bupati Murung Raya Drs Perdie M Yoseph MA saat usai melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 10 orang anggota BPD dari Desa Puruk Kambang dan Desa Tumbang Olong I di Aula Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Senin (26/9/2022) pagi.

“Anggota BPD merupakan mitra pemerintah desa, tapi jangan karena mitra lalu upaya membangun dan mensejahterakan desa semua terserah kepala desa, ini tugas BPD sebagai corong suara masyarakat desa dengan fungsi pengawasan dan perimbangan,” kata Perdie saat menyampaikan arahannya.

Bupati yang telah menjabat dua periode ini terus menekankan kepada seluruh anggota BPD untuk bersama-sama dengan perangkat desa yang lain untuk berinovasi dalam menggali potensi-potensi di masing- masing desanya.

“Sumber daya alam kita luar biasa, manfaatkan itu degan berinovasi, berkreasi, lahirkan peraturan desa yang sifatnya untuk pembangunan khususnya pengelolaan SDA desa, khususnya sektor pariwisata,” tegasnya.

Dengan demikian menurutnya setiap desa tidak hanya berpangku tangan ataupun pasrah dengan dana yang di kelola baik dari APBN maupun APBD.

“Saya mengajak semua perangkat desa, baik jajaran pemerintah desa maupun seluruh anggota BPD untuk bersama sama membuat suatu trobosan konsep baru membangun pariwisata dari perdesaan, banyak sektor SDA yang potensinya bisa kita manfaatkan. Tentunya dengan sinergitas dan komunikasi yang baik tentu impian dan cita-cita kita bersama menuju Mura Emas 2030 akan lebih mudah kita capai,” pungkasnya. (udi/abe)