Ancam Tak Lulus, Oknum Dosen di Kampus UPR Diduga Lecehkan Mahasiswi

PALANGKA RAYA – Seorang oknum dosen di Universitas Palangkaraya (UPR)  melakukan tindak kekerasan seksual terhadap mahasiswinya sendiri. Dugaan kekerasan seksual oknum dosen ini telah terjadi pada tahun 2021 dan terjadi berulang kali.

Tindakan yang menimpa mahasiswi tersebut telah dilaporkan ke Polda Kaleng mulai 5 September 2022 lalu. Kini kasus tersebut ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.

Dari informasi yang dihimpun, sementara ini masih satu korban yang melapor adanya tindak kekerasan seksual oleh dosen terhadap mahasiswinya. Oknum dosen tersebut melakukan perbuatannya dengan ancaman nilai kuliah mahasiswi tersebut.

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng, AKBP Muryanto, menuturkan, korban ialah seorang mahasiswi yang mendapat perlakuan kekerasan seksual oleh oknum dosen.

“Dari kejadian itu, memang ada laporan dari masyarakat telah terjadi kekerasan seksual. Kita masih pendalaman terhadap laporan dari mahasiswi (pelapor) dan oknum dosen sebagai terlapor yang melakukan hal tersebut,” kata Muryanto.

Muryanto, memastikan bahwa mahasiswi ini menempuh pendidikan di kampus yang sama di tempat terlapor mengajar sebagai dosen. Subdit Renakta hingga saat ini masih mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Ia menegaskan, pihaknya akan menangani kasus tersebut dengan baik dan profesional sesuai perundang-undangan yang berlaku. Yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Tentunya melalui tahapan-tahapan supaya bisa dibuktikan dan dapat mencari bukti tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Disamping itu, Polda Kalteng juga akan berupaya mengurangi perbuatan kekerasan seksual melalui media sosial maupun media mainstream. (rdo/cen)