fbpx

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Disosialisasikan

Peraturan Presiden
Asisten II Setda Katingan Ir Ahmad Rubama bersama para peserta  Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, di Aula Dinas PUPR setempat, baru-baru ini. Foto: IST

KASONGAN – Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan kementeria/lembaga/pemerintah daerah untuk memprioritaskan produk/jasa usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi.

Pembiayaannya, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara  (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, dalam pengadaan barang/jasa, mesti mengalokasikan paling sedikit empat puluh persen dari nilai anggaran belanja untuk usaha mikro dan kecil.

Hal ini disampaikan Bupati Sakariyas SE dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Katingan Ir. Ahmad Rubama, saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, di Aula Dinas PUPR Kabupaten Katingan, baru-baru ini.

Disampaikannya juga, bahwa hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

“Ini dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaaan barang/jasa pemerintah yang pendanaannya dibebankan dari APBN dan APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sosialisasi ini, lanjut Rubama, dalam rangka menyamakan persepsi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar dapat mengimplementasikan peraturan presiden tersebut dengan baik.

“Selain itu, juga untuk menjawab keraguan pelaku pengadaan barang/jasa akibat berubahnya regulasi keuangan maupun barang/jasa,” jelasnya.

Ditambahkannya pula, sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman mengenai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Asisten II berharap, dengan adanya kegiatan tersebut seluruh peserta dari aparatur pemerintah, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penyedia jasa konstruksi dan penyedia jasa konsultansi akan lebih paham dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Dan tentu saja, diharapkan dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat dari kegiatan ini di tempat kerja masing-masing, untuk menyelesaikan dan mempercepat proses pengadaan barang atau jasa sesuai dengan anggaran yang sudah dialokasikan,” katanya. (ndi)

DMCA.com Protection Status