Oknum PNS di Barsel Cabuli Anak Bawah Umur di Ruang Kerjanya

oknum PNS
Ilustrasi.

BUNTOK – Perbuatan oknum PNS di  Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tidak patut untuk ditiru. Tanpa rasa kasihan ia mencabuli anak gadis yang masih di bawah umur.

Perbuatan oknum PNS cabul ini dilakukannya Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu.

Aksi tak senonoh ini berawal saat tersangka menghubungi korban melalui media sosial (Medsos) whatsapp dengan tujuan meminta korban untuk datang ke kantor tersangka.

Tersangka menyuruh korban menemuinya saat jam istirahat kantor. Pasalnya, ketika jam istirahat kantor dalam keadaan kosong.

Korban yang tidak menaruh rasa curiga lantas datang ke kantor tersangka. Saat korban datang, kondisi ruang kerja tersangka dalam keadaan kosong.

Melihat korban yang datang, tiba-tiba melintas pikiran kotor tersangka berniat untuk mencabuli korban. Kemudian, niat tersebut pun tersalurkan oleh tersangka dengan mencabuli korban.

Perbuatan bejat tersangka kepada korban ini pun akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Tidak terima anak gadis diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Laporan kita terima, kemudian dilakukan penyelidikan. Hingga saat ini tersangka kasus pencabulan ini berhasil diamankan beserta barang bukti. Sementara oknum PNS tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang  Kapolres Barsel AKBP Yusfandi, Kamis (2/6/2022) kepada awak media.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17/2006 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (cen)