fbpx

Mondar-Mandir di TPH, Ternyata Kuli Ini Nyuri Buah Kelapa Sawit

buah kelapa sawit
AA seorang kuli yang mencuri buah kelapa sawit. Foto:Ist

NANGA BULIK – Pencuri buah kepala sawit berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau.

Polisi meringkus AA (24), pencuri buah kelapa sawit di Koperasi Mitra Usaha pada Kamis (26/05/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, membenarkan adannya penangkapan yang dilakukan jajarannya pada, Sabtu (28/5/2022) siang.

Peristiwa berawal pada saat security pihak Koperasi Mitra Usaha melihat satu unit dump truk warna putih yang mondar-mandir di depan pos jaga.

Merasa curiga kemudian saksi melakukan patroli pengecekan ke tempat pengumpulan hasil (TPH) buah kelapa sawit dan mendapati keadaan tumpukan buah dalam kondisi berantakan.

“Security kemudian menghubungi Personel Polsek Lamandau dan bersama melakukan pengejaran dan berhasil menemukan siapa pencurinya,” kata Kasatreskrim.

Polisi mengumpulkan barang bukti berupa 204 janjang kelapa sawit, serta mengamankan satu unit kendaraan dump truk nopol KH 8455 RD.

“Saat ini tersangka pencurian buah kelapa sawit sedang menjalani proses sidik di Polres Lamandau,” ungkap Kasatreskrim.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (rdo/cen)

DMCA.com Protection Status