CRYPTOCURRENCY merupakan sebuah wadah investasi yang kini sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Entah itu dari kalangan anak muda hingga kalangan dewasa. Investasi ini (cryptocurrency) merupakan sebuah aset digital yang digunakan dalam bertransaksi virtual dalam jaringan internet.
Kata cryptocurrency berasal dari gabungan dua kata, yaitu cryptography yang mempunyai arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang. Beberapa baru belakangan tengah ramai diperbincangkan di kalangan investor yaitu tentang Bitcoin yang merupakan salah satu mata uang digital tersebut.
Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang pemberlakuan tarif PPN dan Pph terhadap aset crypto atau koin mata uang asing, Adapun tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto.
Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Ketentuan hukum pada pemberlakuan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Transaksi aset kripto akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Perihal tersebut tentu akan memberatkan investor dikarenakan dalam perputaran transaksi pun telah dikenakan pajak terlebih dahulu. Jika dilihat Uang elektronik secara harfiah hanyalah uang yang dikonversi menjadi bentuk virtual tanpa adanya penambahan nilai seperti komoditas finansial yang lainnya.
Dalam hal tersebut banyak investor yang kurang mengetahui tentang bagaimana perlindungan kepada buyer dan juga belum mengetahui pajak tersebut dikenakan untuk apa manfaatnya terhadap perkembangan cryptocurrency di Indonesia.
Sebagai penutup, semoga dengan adanya kebijakan yang diberlakukan ini membawa dampak yang baik kepada investor selaku penanggung kewajiban dalam membayar pajak. (*)
Penulis: Aditya Karisma Putra (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya).