Diduga Nyuri Handphone, Pemuda di Palingkau Lama Diamankan

handphone
HT pelaku pencurian handphone.

KUALA KAPUAS – Diduga melalukan tindak pidana pencurian satu buah handphone milik Warni (45), HT (32) diamankan Unit Resmob Polsek Kapuas Murung yang di-backup Resmob Polres Kapuas, di Desa Palingkau Lama, RT.002 Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone diamankan di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung itu, dibenarkan Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, SIK.M.Si melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul A.SH.MM, saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada saat korban bernama Warni (45) Rabu tanggal 26 Januari 2022  sekitar pukul 17.00 WIB sedang mengisi daya baterai (charger) handphone miliknya. Setelah meletakkan charger handphone itu, korban langsung langsung mandi.

“Namun, setelah selesai mandi korban melihat handphone yang di charger tadi sudah tidak ada di tempat lagi alias sudah hilang,” ucapnya.

Kemudian, kata Siti Rabiyatul, korban lantas mencari keberadaan handphone-nya tersebut di sekitaran rumah. Namun, tidak ditemukan, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Kapuas Murung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Polsek Kapuas Murung di-backup Resmob Polres Kapuas mengamankan HT di Desa Palingkau Lama, Senin (31/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kapuas Murung guna proses lebih lanjut, ” pungkasnya. (ung/cen)