Banyak Truk Melanggar Kapasitas Maksimal Muatan

truk
Penertiban angkutan ODOL, di Simpang PT BGA ruas jalan Pangkalan Bun- Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (08/11/2021). Foto: dok.Dishub Kalteng.

PANGKALAN BUN – Sejumlah kendaraan terjaring saat penertiban terpadu angkutan Over Dimension Over Load (ODOL), di simpang PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA) ruas jalan Pangkalan Bun- Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (08/11/2021). Hasilnya, banyak ditemukan truk melanggar kapasitas maksimal muatan.

Penertiban tersebut digelar oleh tim terpadu penegakkan angkutan ODOL yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dishub Kotawaringin Barat, Den POM, Satlantas Polres Kotawaringin Barat dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah.

Plt. Kadishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, S.STP, M.Si, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas untuk angkutan barang yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.2/52/DISHUB tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

“Kegiatan ini juga didasarkan pada hasil temuan lapangan dari pengawasan dan pendataan oleh Tim Terpadu khususnya pada Ruas Jalan H. Achmad Saleh (Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama) yang terdapat beberapa pelanggaran terhadap kendaraan pengangkut hasil tambang, perkebunan dan kehutanan,” kata Yulindra, Selasa (9/11/2021).

Dari hasil razia terhadap sejumlah kendaraan, petugas berhasil menjaring pelanggaran angkutan barang terhadap Masa Sumbu Terberat (MST) jalan kelas III sebesar 24 persen.

Pelanggaran terhadap masa berlaku uji berkala kendaraan angkutan barang sebesar 33 persen yaitu, sebanyak 113 kendaraan.

Pelanggaran terhadap layak jalan kendaraan karena tidak memiliki bukti lulus uji berkala sebesar 12 persen yaitu, sebanyak 42 kendaraan.

“Kami juga menemukan satu dokumen bukti lulus uji berkala palsu dan 5 kendaraan tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” lanjut Kadishub.

Menurut Yulindra, truk ODOL masih sering melanggar kapasitas maksimal muatan, sehingga berdampak rusaknya infrastruktur jalan serta jembatan penyeberangan. Sehingga pelanggaran tersebut akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Hal tersebut juga sesuai dengan atensi Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, yang menyayangkan adanya truk ODOL sehingga berdampak pada rusaknya infrastruktur jalan.

Yulindra berharap, para pemilik kendaraan bak cepat menyesuaikan ukuran atau dimensi bak serta menyesuaikan barang yang dimuat tanpa melampaui beban maksimal.

“Mari stop ODOL dan wujudkan Kalteng bebas ODOL untuk menuju Kalteng yang semakin berkah,” tandansya. (rdo/cen)