Sabu 1,3 Kg Jaringan Kalbar Gagal Beredar di Kalteng

kalbar
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro, dan Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi, saat merilis penangkapan pengedar narkoba dengan barbuk seberat 1,3 kg, di Polres Lamandau, Senin (01/11/2021). Foto: ist.

PALANGKA RAYA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Setidaknya 1,3 kilogram (Kg) sabu-sabu berhasil disita dari penangkapan yang berlangsung pada Rabu (27/10/2021) lalu.

Penangkapan dilakukan petugas di jalan Trans Kalimantan, Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan pada penangkapan dini hari tersebut, setidaknya ada dua jaringan yang berhasil diungkap dalam waktu yang hampir bersamaan.

“Dari kedua jaringan itu barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 17 paket dengan berat 1.330,48 gram atau setara dengan 1,3 kilo dan tiga butir narkotika jenis ekstasi,” kata Nono Wardoyo saat konferensi pers di Polres Lamandau, Senin (01/11/2021).

Dalam konferensi pers kali ini Dirresnarkoba juga didampingi Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro, dan Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi.

Nono mengungkapkan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap dua kasus yang bertempat di Kabupaten Lamandau

Dari pengungkapan kasus pertama, aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga tersangka atas nama RA, TR dan IR dengan barang bukti lima paket sabu dengan berat 132,45 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi tiga pil warna ungu yang diduga ekstasi.

Nono menjelaskan, ketiga tersangka ini diamankan setelah pihaknya mengantongi ciri-ciri kendaraan yang dipakai oleh kurir tersebut.

“Mereka diduga membawa narkotika dari Pontianak dan akan melintas jalan Trans Kalimantan Kabupaten Lamandau menggunakan mobil,” katanya.

Pada Rabu (27/10) sekitar pukul 00.30 WIB  sebuah mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi B 2550 UKR, yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas.

“Kita hadang, setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti berupa lima bungkus diduga sabu-sabu dengan berat 132,45 kilogram ,” jelasnya.

Selanjutnya, kepolisian juga berhasil mengungkap satu kasus narkotika lagi pada hari Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, ketika dihentikan mobil tersebut langsung tancap gas melewati petugas dan langsung dilakukan pengejaran.

“Tak lama melakukan penyisiran, tim menemukan mobil yang terbalik diparit dan setelah dicek mobil tersebut merupakan mobil yang dikejar beberapa saat lalu dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang disampaikan,” tuturnya.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan namun pengemudi beserta penumpang sudah tidak ada di dalam mobil Toyota Avanza KB 1502 MG itu.

Mengejutkan, dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan 12 bungkus plastik yang diduga Sabu dengan berat keseluruhan 1.198,03 gram.

“Setelah kita temukan adanya sabu, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pengemudi tersebut,” jelas Nono.

Menjelang mata hari terbit, polisi berhasil akhirnya menemukan satu orang laki-laki berinisial RD yang sedang bersembunyi di dalam hutan. Sedangkan satu rekannya berhasil kabur.

Tersangka dan barang bukti akhirnya dibawa ke Polres Lamandau untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk modus operandinya para pelaku membawa narkotika jenis sabu melalui jalur darat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Lamandau, Kotawaringin Barat, Seruyan, Kotawaringin Timur hingga Kota Palangka Raya di Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya.

Nono menambahkan, adapun pasal yang dikenakan terhadap masing-masing tersangka yaitu, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda paling sedikit satu miliar rupiah serta paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. (rdo/cen)